Main Ponsel Saat Berkendara Akan Dikenakan Tilang

by Redaksi Kaltara

Foto istimewa

TANJUNG SELOR, MK – Masyarakat diimbau untuk melengkapi surat kendaraan bermotor. Lantaran, Polresta Bulungan, Polda Kaltara bakal terus meningkatkan penilangan kendaraan secara manual.

Pada pelaksanaan tilang manual, ada beberapa poin yang menjadi titik fokus pelanggaran, oleh Polresta Bulungan. Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kasat Lantas IPTU Radian Kunto Wibisono menyampaikan ada beberapa indikasi pelanggaran yang menjadi atensi dalam pelaksanaan tilang manual kali ini.

“Salah satunya, pengendara yang mengunakan ponsel saat berkendara. Itu akan kita tilang,” ujarnya, kala dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/5/2023).

Selain itu, juga pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari dua orang,menerobos trafight light, tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), melawan arus lalulintas,melanggar batas kecepatan.

Kemudian, bakal ditindak juga terhadap pengendara yang dalam pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan spek teknis, seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu petunjuk arah. Termasuk penggunaan ranmor yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Termasuk juga ranmor yang over load, over dimensi serta tidak disertai dengan nomor plat atau plat palsu. IPTU Radian melanjutkan berkaca dari hasil tilang manual sebelumnya, rerata pelanggar dari klasifikasi usianya pelanggar di bawah umur mencapai 30 persen, selebihnya orang dewasa. Pihaknya mengimbau, masyarakat untuk tetap memperhatikan surat kendaraan ketika berkendara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas, serta berkendara dengan tetap utamakan keselamatan baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” tandasnya. (Nus/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.