Mantan Ketua DPRD Tarakan Jadi Saksi Laporan Garuda di Bareskrim

by Muhammad Reza
H. Udin Hianggio saat memberi keterangan ke media.

H. Udin Hianggio saat memberi keterangan ke media.

Jakarta,Metrokaltara.comTerungkap sudah siapa salah satu Saksi ahli yang dihadirkan Garuda dalam mengungkap kasus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan mantan walikota Tarakan periode 2004-2009 Jusuf SK dalam peralihan status anak perusahaan PT.PLN Tarakan. Saksi tersebut adalah Udin Hianggio yang juga merupakan mantan Walikota Tarakan periode 2009-2014 dan mantan Ketua DPRD Kota Tarakan dua periode.

Dari pantauan wartawan, Udin Hianggio terlihat datang ke gedung Komisi Pemberantasan Komisi (KPK)  Senin 11 Mei 2015 tepat pukul 09.30 wib dan langsung diterima Deputi Pengaduan Masyarakat (Dumas) Romo. Kurang lebih satu jam lamanya Udin Hianggio dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Setelah selesai menyambangi kantor KPK, Udin juga mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. (Baca: Garuda Bawa Saksi Kunci  ke Bareskrim)

Saat keluar dari ruang penyidik, dihadapan Puluhan awak media yang meliput Udin mengatakan dirinya sudah memberikan penjelasan kepada penyidik bahwa  peralihan status PT.PLN Tarakan sama sekali tidak diketahui oleh DPRD dimana pada saat itu masih dijabat oleh dirinya sendiri. Kemudian pada saat dirinya menjabat sebagai Walikota Tarakan dirinya juga tidak mau memberikan subsidi pelanggan 2 dan 4 ampere karena berdasarkan himbauan BPK RI pemerintah tidak boleh memberikan subsidi kepada PT.PLN Tarakan yang notabene adalah perusahaan swasta.

“Pada intinya saya mendukung apa yang dilakukan oleh Garuda, dan kedatangan saya ke KPK dan Bareskrim hanya untuk memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai apa yang terjadi dalam kasus kelistrikan ini,”Kata Udin Hianggio.

Tak hanya itu, Udin juga menjelaskan pada saat dirinya menjabat tidak mau menaikan tarif dasar listrik dikarenakan PT.PLN telah mengingkari salah satu klausul yang terdapat di dalam Perda 01 Tahun 2010.

“Artinya PLN one prestasi, ada klausul di dalam perda 01 tahun 2010 yang mereka langgar, makanya saya tidak naikan tarif,”ungkapnya. (Baca: KPK Tantang Garuda Dapatkan Bukti)

Lebih lanjut Udin mengatakan dirinya siap nantinya diminta untuk bersaksi untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Saya belum bersaksi sekarang hanya sekedar memberikan keterangan saja, tapi jika nantinya diperlukan saya siap,”tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Garuda Akbar Syarif mengatakan, Udin merupakan salah satu dari 3 saksi kunci Ahli yang mengetahui segala kebobrokan terkait masalah kelistrikan di Tarakan. Ia juga mengatakan bukan tidak mungkin  akan kembali menghadirkan saksi kunci yang lainnya untuk menguatkan Laporan Garuda agar kasus kelistrikan ini bisa benar benar diusut hingga tuntas.

“Udin salah satu saksi yang kami hadirkan, masih ada 2 saksi kunci lagi yang siap memberikan keterangan nanti,”pungkasnya.(abe)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.