Tarakan, MK – Tradisi melek-melekan bermain kartu dalam hajatan pernikahan sering terjadi di masyarakat Kota Tarakan. Namun kali ini, tradisi yang dibalut dengan judi itu di Kelurahan RT 14, Kelurahan Karang Anyar dihambur oleh Polres Kota Tarakan, Sabtu dini hari (09/01).
Tuan rumah Ibrahim (40) sempat beradu mulut dengan petugas, lantaran dirinya tak terima karena rumahnya diobrak-abrik oleh petugas. Warga yang ikut bermain judi pun berlari berhamburuan.
Ibrahim berdalih kalau ia sudah mendapatkan izin dari ketua RT setempat. “Saya sudah izin kepada pak RT, selain itu saya juga sudah mendapatkan surat izin keramaian. Biasanya ini sudah menjadi tradisi turun-temurun keluarga kami yang akan melangsungkan pernikahan, pasti setiap malamnya diadakan permainan kartu. Kebetulan yang akan menikah adalah anak saya makanya ada permainan kartu juga,” ujarnya dengan nada kesal.
Ibrahim yang kala itu akan dibawa ke Polres Tarakan untuk dimintai keterangan, justru menolak dan sambil menentang petugas kepolisian. “Kalau seperti ini tidak adil, kenapa cuma di tempat saya saja yang dihambur. Sedangkan di tempat lain masih banyak yang bermain judi,” ucapnya kepada petugas.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Tarakan, AKBP Dani Hamdani, melalui Paur Subag Humas Polres Tarakan Iptu Hadi Sucipto membenarkan adanya kegiatan perjudian di RT 14, Kelurahan Karang Anyar.
Saat dilakukan penggrebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) semua pelakunya sudah keburu kabur sehingga tak ada yang berhasil diamankan kecuali kendaraan bermotor milik para pelakunya.
Sementara, kasus ini masih dalam pemeriksaan pihak Kepolisian, apakah ada unsur kesengajaan dilakukan oleh tuan rumah yang akan melakukan hajatan. Disamping itu baik tuan rumah maupun Ketua RT 14 juga sudah dimintai keterangan.
“Dari hasil penggrebekan tersebut Buser Satreskim Polres Tarakan berhasil mengamankan 27 unit kendaraan bermotor roda dua milik para pelaku, uang sejumlah Rp 1.905.000, lima lusin kartu judi dan 2 unit handphone,” tuturnya. (id/sti)