Miliki Senjata Api Illegal, Kivlan Zen Ditahan

by Muhammad Reza

Kivlan Zen akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Jakarta: Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen ditahan. Dia menjadi tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.

“Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di rumah tahanan Guntur, Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Kivlan, Suta Widhya, di Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Mei 2019.

Dia mengatakan polisi mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal oleh Zivlan. Suta memastikan Kivlan akan ikuti proses hukum yang berlaku.

“Sebetulnya tidak ada alasan untuk menahan. Tapi kita ikuti prosedur dulu. Dia (Kivlan) seorang patriot ya, seorang patriot tidak akan mundur,” lanjut Suta.

Suta sudah menyiapkan strategi untuk membebaskan kliennya. Dia mengupayakan langkah hukum.

“Kita minta orang-orang yang bisa memberikan kesaksian. Sebab nanti seperti sebelum ke persidangan, kita upayakan ini bebas, Dalam waktu 20 hari kita upayakan beliau bebas,” ujar dia.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa Kivlan sejak Rabu, 29 Mei 2019, pukul 16.00 WIB. Di hari itu, Kivlan baru ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Penetapan itu dilakukan penyidik saat menangkap Kivlan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan makar. Saat itu, ia belum ditahan.

Penangkapan Kivlan disebutkan berdasarkan pengembangan dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sebelumnya sudah ditangkap. Enam orang tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Enam orang tersangka ini diduga menunggangi demonstrasi penolak hasil pemilihan umum (pemilu) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa, 21 Mei 2019, dan Rabu, 22 Mei 2019. Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senjata api diantaranya rakitan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal memaparkan para tersangka menerima perintah untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus itu.

Sementara Itu, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro akan mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Pengajuan itu, karena tuduhan pada Kivlan tidak sesuai aturan.

“Rencana begitu, alasannya sesuai normatif, ada aturan. Tapi untuk penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan,” ujar Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Mei 2019.

Dia kembali menegaskan jika Kivlan tidak pernah memiliki maupun menguasai senjata api. Pun ada senjata api, itu adalah milik supir Kivlan, Amri.

Djuju menyatakan bahwa senjata api yang dimaksudkan itu untuk berburu babi. Senjata api bukan untuk dugaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Berkaitan dengan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum akan mengajukan permohonan besok, Jumat 30 Mei 2019. “Pasti, besok sudah kami ajukan. Sebagai penjamin penangguhan ada Istri, kemudian teman, pejabat, dan senior-senior beliau,” ucap Djudju.

Menurutnya, polisi tidak tepat menjerat Kivlan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api.

Kivlan akan dipindahkan ke Rutan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan hari ini. Saat ini Kivlan masih menyelesaikan berkas acara pemeriksaan dan dipemeriksaan kesehatannya oleh dokter Polda Metro Jaya.

Purnawirawan TNI itu akan mendekam di rutan selama 20 hari. Tim kuasa hukum juga mengupayakan agar kliennya bisa bebas kurang dari 20 hari.

“Sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan, tapi kita ikuti prosedur walau tidak ada bukti-bukti yang. Kivlan tidak pernah memegang senjata setelah pensiun, dia seorang dosen dan pembicara di berbagai tempat,” kata kuasa hukum Kivlan, Suta Widhya. (medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.