TGPF 22 Mei Harus Terbuka untuk Lembaga Lain

by Muhammad Reza

Jakarta: Peneliti KontraS Rivanlee Anandar menilai pembentukan tim gabungan pencari fakta (TPGF) harus terbuka untuk lembaga lain. TGPF tak boleh hanya diisi polisi saja.

Ilustrasi- Massa melakukan perlawanan ke arah Brimob di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (22/5/2019) dini hari

“KontraS berpandangan kalau TGPF ini Kepolisian tak boleh sendiri, dia harus melibatkan Ombudsman, Komnas HAM, akademisi. Sementara dari koalisi masyarakat sipil sendiri kan sudah ada sejumlah temuan dan rekomendasi, TGPF bisa mengacu pada temuan masyarakat tersebut,” kata Rivanlee saat dihubungi Medcom.id di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2019.

Rivanlee mengatakan beberapa kasus kekerasan saat aksi dan kerusuhan 22 Mei dilakukan oknum Kepolisian. Sehingga, tak elok jika TGPF hanya diisi anggota Polri. Rivanlee khawatir TGPF kehilangan independensinya.

KontraS, kata dia, mendukung pembentukan TGPF. Kasus kekerasan dalam bentuk apapun harus diusut tuntas.

“Kalo KontraS sebagaimana temen-teman koalisi masyarakat sipil lainnya yang mengutamakan tim investigasi internal Kepolisian untuk melakukan evaluasi atas penanganan massa yang sampai mengakibatkan korban jiwa,” kata Rivanlee.

Rivanlee berharap TGPF 22 Mei tak hanya menyasar algojo dalam kerusuhan tersebut. KontraS ingin polisi mengungkap dalang di balik kerusuhan tersebut.

“Tapi, hal itu tidak kalah penting dalam mengungkapkan siapa aktor atau dalang di balik kerusuhan yang terjadi,” tegas Rivanlee. (medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses