Tarakan, MK – Entah apa yang ada dipikiran LH, warga Kelurahan Juwatan Laut yang tega melakukan perbuatan keji dengan mencabuli anak dibawah umur berinisial LF (15) yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Kapolsek Tarakan Utara AKP Arintony menjelaskan tindakan tak senonoh tersebut bermula saat pelaku melihat korban sedang mandi di rumahnya.
“Setelah melihat korban mandi pagi-pagi dan istrinya pergi membantu tetangganya maka timbullah hasratnya untuk menggauli tetangganya,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Selasa (01/08)
Dikatakannya pada saat itulah, nafsu birahi pelaku memuncak lalu memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri dengan mengiming-imingi korban sejumlah uang. Menurut pria berpangkat tiga balok ini, aksi bejat tersebut akhirnya terungkap setelah istri korban memergoki suaminya (LH) bersama dengan korban.
“Istri pelaku langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib dan pelaku berinisial DH berhasil diamankan pada Jumat (28/07) di rumahnya RT 15, Kelurahan Juwata Laut. Sudah terjadi sebanyak 15 kali sejak tahun lalu,” bebernya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 Tahun Penjara (ars)