Pasca Tersangka, Kuasa Hukum H Akan Hadirkan 3 Saksi

by Muhammad Aras
Kuasa Hukum H, Syahrudin

TANJUNG SELOR, MK – Pasca ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum H angkat bicara perihal penetapan kliennyatersebut. Ditemui di Polres Bulungan Rabu (13/2/2019), Syahrudin, kuasa Hukum H mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Namun begitu, ia menganggap penetapan tersebut dianggap janggal.

Dikatakannya, sejauh ini kliennya baru menjalani satu kali pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi. Diakuinya pihak penyidik sudah melayangkan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan H sebagai tersangka juga harus jelas. Sebab, selama pemeriksaan tidak ada saksi dari pihak terlapor.

“Kami menyikapinya, tetap pada prinsip sadar hukum dan menghargai proses yang sedang berjalan. Terkait penetapan klien kami sebagai tersangka, merupakan kewenangan dari penyidik. Namun menurut kami penetapan klien kami menambah kejanggalan,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Rabu (13/2).

Diakuinya untuk pemeriksaan selanjutnya belum ditentukan waktunya. Terlebih lagi, saat ini H sedang dalam kondisi yang tidak sehat. Oleh sebab itu, kuasa hukum H mengajukan jadwal pada Senin (18/2) mendatang untuk menjalani pemeriksaan.

“Kita mengajukan penjadwalan kembali terganting bagaimana nantinya dijadwalkan. Dari Penyidik masih dilaporkan,” jelasnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, didalam Kitab Undaag-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seorang tersangka ataupun terdakwa berhak menghadirkan saksi. Hal iniah yang menjadi pertanyaan pihaknya mengapa saat diperiksa tidak ada saksi dari terlapor. Saat diperiksa,  ada 9 saksi dan semuanya adalah saksi pelapor, sementara saksi terlapor belum diperiksa satupun. Oleh sebab itu, pihaknya mendatangi Polres Bulungan untuk mengajukan saksi yang meringankan dari terlapor.

“Di KUHAP sudah di atur apabila sudah jadi tersangka, berarti punya hak untuk menghadirkan saksi yang meringankan maupun memberatkan. Terkait kronologi, sudah pernah saya cerita. Untuk sekarang belum bisa memberikan pendapat. Termasuk upaya hukum, masih kita pikirkan langkah yang tepat. Kami tidak mau berpolemik, nanti kita lihat saja,” terangnya.

Selain itu, Syahrudin mengungkapkan, jika saat pemeriksaan nanti pihaknya belum menghadirkan bukti yang meringankan berupa video berdurasi 10 menit yang diduga telah dipotong. Kuasa hukum H juga akan menghadirkan 3 orang saksi yang meringankan.

“Setelah dilimpahkan di kejaksaan kita hadirkan saksi dan barang buktinya. Saat ini kita ikuti dulu prosesnya,” tutupnya. (as)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.