PT Pegadaian (Persero) menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terkena dampak pandemi virus korona (covid-19). Keringanan itu berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran angsuran, hingga pembebasan denda hingga satu tahun.
Direktur Utama Pegadaian Kuswiyoto mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo terkait kelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan angsuran hingga satu tahun. Ini juga sebagai respon POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
“Untuk mekanisme pemberian keringanannya akan dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 11 April 2020.
Adapun kriteria nasabah yang mendapatkan keringanan yakni nasabah yang memanfaatkan produk Kreasi, Arrum Mikro, Arrum Ultra Mikro, Arrum Ekspress Loan, Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Ekspress Loan, dan Kreasi Multi Guna, dan memiliki usaha tapi mengalami penurunan pendapatan karena pandemi covid-19.
“Kami memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki usaha dan yang barang jaminannya masih dipergunakan untuk menunjang usahanya,” paparnya.
Untuk mendapatkan keringanan tersebut, Kuswiyoto menyatakan para nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana saja yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud.
Nasabah dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir permohonan melalui website atau datang langsung ke outlet Pegadaian. Pegadaian akan melakukan penilaian kelayakan nasabah yang akan memperoleh keringanan sesuai persyaratan tertentu dan hasilnya diinformasikan kepada nasabah sesegera mungkin.
“Sebagai informasi, saat ini pelayanan nasabah di outlet-outlet Pegadaian menerapkan protokol physical distancing untuk mencegah penularan covid-19,” pungkas dia. (medcom)