Pemkab Malinau Terapkan Penggunaan Tanda Pangkat Bagi ASN

by Muhammad Reza

Malinau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau mulai menerapkan penggunaan tanda pangkat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan pertama, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. Kedua, Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas. Ketiga, Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau.

Foto: Diskominfo

Pemberlakuan aturan tersebut ditandai dengan penyematan tanda pangkat secara simbolis oleh Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si kepada beberapa ASN saat apel pagi di Halaman Kantor Bupati Malinau, pada Senin (19/8).

Dalam arahannya Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Si mengatakan penyematan atribut ini menandakan identitas seorang ASN yang berada dilingkungan pemerintahan khususnya pemerintah Kabupaten Malinau. Melalui penyematan pangkat ini Dr. Yansen meminta kepada ASN agar dapat lebih memahami apa yang menjadi komitmen dari seorang ASN telebih saat sudah menerima penyematan pangkat agar tidak disalahgunakan.

“Jagalah pangkat itu baik-baik dan tolong pahami esensi dari pangkat ini. Dari sistem pegawai pangkat ini menandakan urutannya, tanggung jawabnya, serta nilainya. Di pangkat ini ada yang mendapatkan bintang, melati 1, 2 dan 3, kemudian ada baloknya berwarna kuning, hitam, cokelat dan dari pangkat ini tidak bermaksud membedakan tetapi lebih kepada mengingatkan bahwa inilah kita,” ujarnya

“Segala sesuatu itu dimulai dari diri kita hal-hal terkecil jangan disederhanakan itulah inti dari kekuatan besar itu mulai dari prilaku kita. Mari bangun Malinau ini dengan jati diri kita sebagai aparatur sipil negara karena kita bagian terbaik dari bangsa tunjukkanlah kekuatan Kabupaten Malinau,” tuturnya. (Ed/Diskominfo)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.