TANJUNG SELOR, MK – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie menginstruksikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menggelar pemeriksaan urine guna memeriksa kandungan zat adiktif yang tersisa dari kebiasaan menggunakan narkoba. Ini berlaku bagi setiap aparatur sipil negara (ASN) juga personel satuan polisi pamong praja (Satpol PP) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Instruksi ini menjadi salah satu arahan Gubernur saat memimpin rapat staf di ruang rapat lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Senin (10/2).
Ditegaskan Irianto, pentingnya tes urine untuk memastikan bahwa ASN dan Satpol PP di Kaltara terbebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. “Untuk ASN yang terbukti menggunakan narkoba akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Bahkan bisa lebih tegas lagi,” urai Gubernur.
Arahan lain yang disampaikan Irianto pada kesempatan tersebut, yakni terkait dengan peminjaman alat mesin pertanian (Alsintan) yang dikelola Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP). “Ada sejumlah kelompok tani dari Nunukan, dan masyarakat Bulungan yang ingin meminta bantuan alat berat untuk mempermudah aktivitas mereka. Dalam hal ini, alat beratnya adalah eskavator. Pemprov akan berusaha memenuhi permintaan ini, namun harus disertai dengan bukti administrasi yang jelas serta berkekuatan hukum. Bentuknya bisa berupa surat keterangan pinjam pakai aset negara,” ungkap Gubernur.
Hal lain yang dibahas, mengenai kejelasan kewenangan antara Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota. “Sebenarnya persoalan ini, adalah tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, kiranya perlu ditinjau kembali besaran bantuan yang dapat diberikan sesuai batasan kewenangan yang ada. Termasuk, bantuan kepada rumah ibadah. Dalam hal ini, saya minta dapat diterbitkan dan dikirimkan surat kepada pemerintah kabupaten/kota untuk penegasan kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota,” papar Gubernur.
Irianto juga memerintahkan OPD terkait untuk membantu penanganan jembatan putus Sungai Bolong-Pasar Baru di Kabupaten Nunukan. “Hal ini harus ditangani sesuai kewenangan yang ada antara pemerintah provinsi dan kabupaten. Ditargetkan tahun ini sudah dapat dikerjakan,” ucapnya.
Terakhir, Gubernur juga menyampaikan perkembangan perubahan organisasi di lingkup Pemprov Kaltara. “Perubahan organisasi ini, sudah ada peraturan gubernur (Pergub)-nya. Dan, sembari berjalan juga telah dilakukan konsolidasi pengisian jabatan baru dari setiap organisasi yang baru. BKD juga melaporkan bahwa saat ini, untuk pengisian surat penetapan JPT sudah di meja Mendagri, termasuk untuk pelantikan guru. BKD terus memonitor dan ditargetkan sesegera mungkin dilakukan pelantikan. Insya Allah, selambatnya bulan Maret 2020 sudah bisa dilakukan pelantikan terhadap seluruh pejabat dimaksud,” tutup Irianto.(humas)