PH Terdakwa Tambang Emas Di Sekatak Harap Kliennya Bebas

by Muhammad Aras

Hendrik (tengah), Penasehat Hukum terdakwa NH

TANJUNG SELOR, MK – Sidang perkara praktik tambang illegal yang melibatkan Direktur Utama (Dirut) PT. Banyu Telaga Mas (BTM) NH sebagai terdakwa kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Senin (7/8) dengan agenda pembuktian terdakwa dua yang menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.

Tak tanggung-tanggung, saksi yang dihadirkan merupakan ahli pertambangan yang turut menyusun Undang-Undang pertambangan dan tim RUU Cipta Kerja untuk sektor SDM.

Penasehan Hukum (PH) NH Hendrik menyampaikan berdasarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli bahwa tidak pernah  ada sejarahnya pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) disangkakan penambang ilegal.

“Sepengetahuan dan pemahaman dia, karena dia sudah ratusan kali untuk menjadi ahli, ada pemilik IUP kemudian disangkakan penambang ilegal, karena penambang ilegal ini kita menambang tanpa izin. Kemudian kita menambang di luar dari konsesi yang ditetapkan,” ujarnya kepada Metro Kaltara.

Ia pun menyakini kalau kliennya tidak seperti yang disangkakan sehingga berharap majelis hakim dapat membebaskan dari tuntutan.

“Harapan kami sih sesuai dengan fakta-fakta yang ada, putusannya bisa bebas karena ini memang pemilik IUP,” terangnya.

Terkait dengan kontrak kerja sama dengan masyarakat, Hendrik menjelaskan, spirit dari Undang-Undang Minerba adalah ekonomi kemasyarakatan. Karena itu, PT BTM mengambil kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan masyarakat setempat menyewa alat berat untuk mensejahterakan mereka. Kebijakan itu pun tidak dipersoalkan oleh saksi ahli.

“Makanya ahli yang kita hadirkan, dia mengatakan bahwa semakin banyak kerja sama dengan masyarakat, semakin bagus. Jadi tingkat kesejahteraan masyarakat khusus di sekitar itu akan menjadi terangkat dan ini memang menjadi program kerja dari Direktur PT BTM yang baru untuk bagaimana caranya BTM itu dapat hadir dan mensejahterakan masyarakat di wilayah Sekatak,” ungkap Hendrik.

Lebih lanjut Hendrik memaparkan pendapat saksi ahli bahwa ada beberapa skema yang dimungkinkan di Undang-Undang Minerba. Di mana pemilik IUP dibolehkan bekerja sendiri, boleh juga memberikan pekerjaan itu kepada pihak lain.

Yang dimaksud pihak lain, menurut Hendrik, adalah kepada pihak yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan kepada pihak yang tidak memiliki IUJP.

Jika diberikan kepada pihak yang tidak memiliki IUJP, maka konsepnya, menurut Hendrik adalah bekerja, bertindak untuk dan atas nama pemilik IUP.

Yang membedakan adalah pertangungjawabannya. Seperti jika ada kerusakan lingkungan, yang bertanggungjawab adalah pemilik IUP. Sedangkan jika diberikan kepada pemilik IUJP, maka tanggungjawabnya diberikan kepada pemilik IUJP.

“Skema itu dimungkinkan oleh Undang-Undang Minerba karena spirit yang dibangun adalah kemanfaatan ekonomi masyarakat,” tutur Hendrik.

Sidang kembali digelar minggu depan Senin (14/8)  dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) (as)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.