TANJUNG SELOR, MK – Jajaran Staresnarkoba Polres Bulungan berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke Samarinda (Kaltim) dengan jumlah 1,7 kg lebih. Sabu tersebut disita dari terduga pelaku S yang merupakan pemilik sekaligus bandar kelas kakap antar provinsi jaringan Lapas Berau.
“Hari ini kita melakukan rilis pengungkapan narkoba dengan nama tersangka S alamat Tanjung Palas. Dimana dilakukan penagkapan yang bersangkutan dengan barang bukti 1710,18 gram yang dikemas dalam teh China, ” ujar Kapolres Bulungan AKBP Yudhistira Midyahwan kepada Metro Kaltara, Ahad (17/5).
Dari hasil pengembangan, terdapat tiga TKP lainnya yang diduga berhubungan dengan pengungkapan ini. Pelaku diamankan di Jalan Sabanar Lama pada, Rabu 13 Mei 2020. Dari pengakuannya, barang tersebut adalah miliknya yang dipesan dari Tawau (Malaysia) melalui Sungai Nyamuk yang dibawa oleh kurir hingga tiba di Tanjung Selor.
“Menurut pengakuan tersangka sabu berasal dari Sungai Nyamuk dan rencananya akan di bawa ke Samarinda via Tanjung Selor. Untuk pemilik sabu, yang bersangkutan mengaku miliknya sendiri, tapi nanti tetap kita kembangkan,” terang Kapolres.
Pria berpangkat dua melati ini mengungkapkan pelaku diduga bandar antar provinsi dengan jaringan Lapas Berau. Pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari Lapas Berau pada 2018 lalu.
“Jadi tersangka diduga jaringan Lapas Bearu, karena beberapa rekannya yang diamankan juga berasal dari Lapas Berau,” tambah Kasat Narkoba AKP Maulana Aryo Bimo.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita Handphone, dan uang tunai Rp 5.55.000 yang diduga hasil transaksi sabu. atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 UU RI No 35 Tentang Narkotika . (as)