Polres Tarakan Gandeng Dinkes Awasi Penyebaran Pil PCC

by Muhammad Aras

Tampak anggota kepolisian Polres Tarakan (kanan) melakukan pemeriksaan disalah satu apotik terkait peredaran pil PCC, Rabu (20/09)

Tarakan, MK  – Pengawasan terhadap penyebaran obat jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodo) di Kaltara, khususnya Tarakan terus dilakukan baik dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara maupun aparat Kepolisian. Bahkan baru-baru ini, instansi terkait turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan ke apotik maupun toko obat yang ada di Tarakan dan Kaltara.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Deny Mardiyanto, SH mengaku selain pengawasan pihaknya juga terus melakukan razia ke penjualan obat terutama apotik dan toko obat sesuai perintah dari Kabareskrim Polri.

 “Kalau Toko Obat ini, beli obat darimana saja, bahkan bukan dari pabrik yang tidak memiliki label. Ada juga obat cina dan dari luar negeri lain dijual, tidak ada logo BPOM dan tidak jelas kehalannya,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Jumat (22/09)

Dikatakannya, selain sulit diawasi, jumlah toko obat di Tarakan juga menyebar mulai dari dipinggir jalan protokol hingga toko obat dadakan didalam pasar maupun ditempat keramaian “Jumlahnya banyak sekali di Tarakan, tapi nanti akan tetap kita maksimalkan pengawasannya. Bukan PCC saja, semua obat daftar G akan kita awasi, kan itu harus diwaspadai,” katanya.

Lebih lanjut Denny mengungkapkan sebelumnya pada Rabu (20/09) lalu, Dinkes Kaltara bersama Satreskoba Polres Tarakan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Tarakan melakukan razia di apotik, toko obat bahkan ke gudang obatnya langsung. Namun hasilnya nihil.

“Ada 4 apotik dan 1 toko obat yang kita razia, di sekitar Jalan Markoni, Jalan Kesuma Bangsa dan Jalan Jenderal Sudirman tapi hasilnya nihil. Kalau dari keterangan pemilik apotik, dulu PCC ini memang ada beredar di Tarakan tapi izin peredarannya dicabut tahun 2013, makanya mereka tidak ada menjual lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya ditahun 2016 lalu, Polres Tarakan pernah memusnahkan 3.320 butir obat merk Somadril Compositum yang masuk dalam Daftar G dan tidak memiliki izin edar obat. Obat yang juga mengandung paracetamol, carisoprodol dan caffeine namun dosisnya lebih rendah dari merk PCC ini masuk ke Tarakan menggunakan salah satu ekspedisi di Tarakan.

“Kalau obat PCC ini bukan lagi dibatasi peredarannya, tapi dilarang. Beda dengan Somadril yang minum banyak baru berasa mabuknya, kalau PCC ini minum 2 butir saja sudah luar biasa fly dan langsung bereaksi kan ini untuk obat sakit jantung sebenarnya,” terang Rita, yang pernah menggunakan obat Somadril untuk mengobati penyakit asam urat. (ars)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.