Tarakan, MK – Rencana akan dibangunnya Tempat Hiburan Malam (THM) di Grand Tarakan Mall (GTM), banyak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Kota Tarakan. Pasalnya, lokasinya yang berada di tengah kota, disamping juga GTM merupakan icon Tarakan.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Tarakan Salman Aradeng bahwa pembangunan tempat hiburan malam (THM) di GTM sebenanrnya tidak layak. Tetapi yang pasti, setiap daerah tentu memiliki kebijakan dan aturan masing-masing mengenai THM.
“Tetapi secara prinsip, dengan dibangunnya XXI, semoga apa yang diharapkan masyarakat agar GTM kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Berbeda dengan THM, harus kembali kepada perizinan,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Jumat (22/09)
Meski demikian, Salman menuturkan kewenangan mutlak ada di Pemerintah. Jika THM akan dibangun di GTM, terlebih dahulu harus memiliki izin dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP). Apakah akan mengeluarkan izin atau tidak.
“Harus ditanyakan masalah izinnya seperti apa. Karena namanya THM harus ada izin dari pemerintah,” tuturnya.
Diakuinya, jika nantinya Pemerintah akan memberikan izin, maka DPRD akan memberikan dukungan. Sebab didalam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai THM, kewenangan tentang perizinan ada pada pemerintah.
“Kalau memang dimungkinkan untuk THM di GTM, bisa saja pemerintah akan mengeluarkan izin. Karena sebelumnya memang sudah ada THM,” akunya.
Menurutnya apabila ada keluhan masyarakat baik dari kalangan tokoh masyarakat atau agama yang menyatakan tidak setuju dengan keberadaan THM di pusat kota, tentu akan menjadi pertimbangan pemerintah.
“Secara pribadi, memang tidak layak ada THM di pusat kota apalagi di icon kota. Tetapi secara aturan, itu dimungkinkan ketika pemerintah memberikan izin. Namun, selama pemerintah tidak memberikan izin, maka tidak diperkenankan untuk beroperasi,” tutupnya (ars)