Nunukan, MK – Puluhan Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal diamankan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara, saat hendak berangkat ke Tawau Sabah, Malaysia melalui Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan.
Kapolda Kaltara, Brigjen Pol Indrajit mengungkapkan, puluhan WNI itu menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk secara ilegal ke Malaysia kebanyakan berasal dari Sulawesi Selatan, NTT dan Warga Kaltara.
“Sebanyak 39 wni terdiri dari 4 anak-anak, 30 pria dewasa dan 5 wanita berhasil diamankan polisi saat akan menyeberang ke Tawau. Selain itu, 1 orang yang diduga sebagai pelaku yang mengirimkan TKI ilegal telah diamankan dan saat ini sudah ditahan di Polres Nunukan,” ungkapnya.
Lanjutnya, godaan akan upah yang menggiurkan didapat ketika bekerja di luar negeri masih menjadi alasan para pekerja indonesia atau TKI hingga kini untuk itu jajaran Polda Kaltara akan memberikan perhatian khusus terhadap jenis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
“Ini jadi salah satu prioritas kepolisian untuk menindak tegas pihak atau jaringan pengiriman TKI ilegal karena telah melanggar Undang-undang nomor 18 Tahun 2017. Kita tetap memberikan perhatian khusus berupa perlindungan khususnya perlindungan hukum,” ujarnya.
Kapolda menegaskan, eksploitasi terhadap seseorang adalah suatu tindak pidana, kepolisian tidak segan-segan akan menindaknya. Selain itu masyarakat yang ingin bekerja khususnya di luar negeri diharapkan waspada terhadap para calo yang menghalalkan segala cara seperti bersedia membuatkan dokumen palsu, menyuruh membuat dokumen palsu, memberi bujuk rayu, mengiming-imingi sesuatu yang berlebihan seperti gaji berkali lipat, pekerjaan yang enak meskipun tanpa keahlian khusus dan lain lain.
“tahun ini baru 9 kasus TPPO yang ditangani Polres Nunukan dan 1 kasus oleh Polda Kaltara,” tegas Kapolda.
Sementara itu berdasarkan data yang dimiliki pelayanan penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan, pemerintah Malaysia telah mendeportasi WNI dari Tawau, sebanyak 10 ribu pekerja imigran indonesia. Selama 3 tahun sejak 2015 hingga awal oktober 2018. Tahun ini, jumlah pekerja imigran indonesia yang dideportasi, kemungkinan masih akan bertambah. (MK*)