PKL Pakai Mobil Pick Up Diamankan Satpol PP

by Setiadi
Satpol PP Kota Tarakan saat mengamankan Suwondo yang berjualan di pinggiran Jalan Jendral Sudirman, Selasa (08/09). (him)

Satpol PP Kota Tarakan saat mengamankan Suwondo yang berjualan di pinggiran Jalan Jendral Sudirman, Selasa (08/09). (him)

Tarakan, MK – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan mobil pick up dan berjualan diatas trotoar mulai menjamur di Kota Tarakan. Kali ini, Satpol PP Tarakan bertindak tegas, Suwondo (57) yang berjualan di Jalan Jendral Sudirman langsung diamankan petugas bersama mobilnya, Selasa siang (8/9).

“PKL ini sudah pernah saya ingatkan sebelumnya ketika berjualan di Jl Yos Sudarso, karena sudah lebih empat kali diingatkan tidak diindahkan akhirnya kita amankan,” ujar Kasi Penertiban dan Penindakan (Tibdik) Satpol PP Tarakan, Waridi kepada Metrokaltara.com.

Suwondo adalah warga Balikpapan yang baru datang ke Tarakan sejak Minggu (6/9). Ia memang berprofesi sebagai pedagang buah dan mencoba peruntungan dengan berjualan di Tarakan.

“Saya pendatang dan tidur di dalam mobil, sebelumnya memang pernah diingatkan untuk tidak berjualan di trotoar,” aku Suwondo kepada awak media.

Suwondo langsung diperiksa oleh petugas dan dimintai keterangan lebih lanjut. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum dan Keindahan Kota, Suwondo akan dikenakan sanksi Tipiring dengan ancaman denda maksimal Rp. 5.000.000,- dan kurungan maksimal 3 bulan.

“Selanjutnya akan langsung disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan,” tegas Waridi.

Waridi mengungkapkan, penertiban PKL ini sebagai langkah tegas dari Satpol PP Tarakan untuk menjadi contoh kepada PKL yang lain supaya tidak berjualan di trotoar.

“Selama ini PKL beranggapan berjualan di trotoar hanya diberikan peringatan. Untuk itu kita tindak tegas bagi yang masih nekat berjualan di trotoar,” tuturnya. (him/sti)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.