Revisi Perda Terhambat,Tarif Baru PTLB Tertunda

by Metro Kaltara

tarif listrikTarakan,metrokaltara.com-Keinginan pemerintah dan DPRD kota Tarakan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) 01 Tahun 2010 tentang penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh PT.PLN Tarakan nampaknya belum bisa dilaksanakan.Pasalnya,untuk merevisi Perda tersebut, harus terganjal dengan adanya Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah yang mengisyaratkan setiap Perda yang berhubungan dengan energy kelistrikan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan bukan lagi masuk dalam ranah pemkot Tarakan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Tarakan Jamaluddin mengatakan, saat ini yang mempunyai kewenangan mutlak untuk merevisi perda yang berhubungan dengan energy kelistrikan hanya pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam hal ini Gubernur.

“Sebelumnya kami sudah berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri untuk merevisi Perda 01 Tahun 2010 ini.Namun terbentur dengan adanya UU nomor 23 tahun 2014.Jadi kami harus berkonsultasi lagi dengan Gubernur Kaltara.Karena saat ini yang mempunyi kewenangan untuk merevisi Perda Kelistrikan adalah Gubernur,”Kata Jamaluddin Senin,16 Februari 2015.

Maka dari itu menurut Jamaluddin,DPRD harus memanggil Walikota Tarakan untuk menggelar rapat bersama guna membahas soal revisi Perda 01 tahun 2010.Pasalnya menurut Jamaluddin revisi perda 01 tahun 2010 sifatnya sangat mendesak.Hal ini dikarenakan di dalam turunan perda tersebut terdapat Peraturan Walikota (Perwali) 17 tahun 2014 tentang pemberlakuan Penyesuaian Tarif Dasar Listrik Berkala (PTLB) sebesar 59 persen yang sejak 13 Februari lalu masa berlakunya sudah berakhir.

“DPRD dengan Pemkot Tarakan harus rapat gabungan untuk membahas ini.Ini sangat mendesak.Baru setelah itu kami akan berkoordinasi kembali dengan Gubernur,”ujar politisi Partai Amanat Nasional ini.

Sementara itu,Koordinator Lapangan (Korlap) Gerakan Pemuda Daerah (Garuda) Yudhi Hamdani langsung merespon persoalan terhambatnya revisi Perda 01 tahun 2010 ini.Ia juga mengingatkan DPRD dan Pemerintah kota tentang berakhirnya masa berlaku Perwali nomor 17 tahun 2014 sejak 13 Februari lalu,sehingga Penyesuaian Tarif Listrik Berkala (PTLB) 59 persen sudah tidak bisa diterapkan lagi.

“Dan perlu diketahui perwali 17 tahun 2014 sudah habis masanya sejak 13 Febuari lalu, sehingga suka tidak suka pemkot harus kembali ke Perda no 1 tahun 2010 karena ini payung hukumnya.”Tegas Yudhi.

Dikatakan Yudhi,jika PTLB 59 persen tetap dipaksakan maka hal tersebut dama halnya dengn melanggar hokum.Maka dari itu sembari menunggu hasil koordinasi pemkot Tarakan dengan Pemprov Kaltara,pembayaran tagihan rekening listrik harus mengacu kepada Perda 01 Tahun 2010 untuk sementara waktu.

“PT PLN harus terima lapang dada, jika dipaksakan masyarakat bisa melaporkan karena merasa dirugikan sebab 59 persen sudah tidak ada dasar hukumnya, sambil menunggu Pemrov Kaltara turun tangan menetapkan Tarif Dasar Listrik yang baru sesuai dengan revisi Perda Nomor 01 Tahun 2010,”tuntas Yudhi.(Abe)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.