Ruang Kerja Anggota DPR Digeledah KPK

by Muhammad Reza
  • Ruangan yang Digeledah KPK Milik Politikus Demokrat

Jakarta: Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah di salah satu ruang anggota DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. KPK mencari jejak-jejak kasus rasuah di lokasi.

Gedung DPR

“Ya benar ada penggeledahan di salah satu ruangan anggota DPR,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi di Jakarta Sabtu 4 Mei 2019.

Korps Antikorupsi diduga mencari alat bukti terkait kasus di kantor wakil rakyat. Namun, Febri enggan memberitahu kasus apa dan siapa yang dituju dalam penggeledahan tersebut.

KPK, jelas dia, baru akan berbicara usai semua data terkumpul. Lembaga Antirasuah saat ini masih terus mengendus jejak-jejak perkara di tiap sudut di lokasi.

“Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan lagi nanti,” jelas dia.

Ruangan Politisi Demokrat

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir. Penggeledahan berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan suap anggota Komisi VII Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP).

“Tim KPK mendatangi salah satu ruangan di Gedung DPR RI untuk melakukan penelusuran informasi dalam penyidikan dengan tersangka BSP,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan tertulis, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2019.

Febri mengatakan penggeledahan ruang kerja adik kandung terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin itu berlangsung sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Penggeledahan untuk memverifikasi informasi dugaan sumber dana gratifikasi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) yang diterima Bowo.

Namun, tak ada barang yang disita penyidik dari penggeledahan tersebut. Febri menegaskan pemeriksaan para saksi yang mengetahui ihwal suap Bowo akan dilakukan penyidik dalam waktu dekat, termasuk Nasir.

“Sedangkan rencana pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui sumber dana gratifikasi tersebut akan kami dalami lebih lanjut pada rencana pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi mulai pada bulan Mei ini,” ujar Febri.

Menurut Febri, sejauh ini penyidik telah mengidentifikasi tiga sumber dana gratifikasi yang diterima Bowo. Namun, dia tak merinci sumber gratifikasi yang dimaksud.

“Namun karena prosesnya masih dalam tahap penyidikan, maka informasi lebih rinci belum dapat kami sampaikan,” pungkas dia.

Bowo Sidik Pangarso bersama Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti, dan pejabat PT Inersia Indung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kerjasama pengangkutan pupuk. Bowo dan Idung sebagai penerima, sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya angkut. Total fee yang diterima Bowo USD2 per metrik ton. Diduga, dia telah menerima enam kali fee di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan USD85.130.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: medcom.id

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.