TARAKAN, MK – Sekira pukul 10.00, Kamis (12/4) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pemusnahan berupa sabu-sabu seberat 1.06 kg, yang dimiliki oleh 7 orang tersangka.
Ketujuh tersangka tersebut juga langsung dihadirkan dalam pemusnahan barang haram tersebut, yakni untuk menyaksikan pemusnahan yang dilakukan oleh BNNP Kaltara, tak hayal beberapa tersangka hanya bisa menunduk dan menunjukkan raut wajah yang seolah olah sangat menyesal dengan perbuatan yang sudah ia lakukan.
“Sebelumnya kami sudah melakukan pemusnahan dari 3 kasus sejak bulan February dan maret, yakni pelakunya adalah AR (40), AM (41), AM (26), LI (26), DO (50), IK (45) danYN (29),” Terang Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol. Drs Ery Nursatari saat diwawancarai Metro Kaltara, Kamis (12/4).
Tak hanya itu, pemusnahan barang haram tersebut juga di hadiri oleh Kepala Bandara Juwata, Kepala Jaksa Pengadilan Negeri, Perwakilan JNE, Kepala Pengadilan Tarakan, penasehat Hukum serta Polres Tarakan. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara sabu dilarutkan ke dalam ember berisi air dan selanjutnya dibuang ke dalam Water Closed (WC)
Dari total keseluruhan barang yang dimiliki masing-masing pelaku kini sudah disisihkan, yakni guna dijadikan barang bukti dalam persidangan. “Untuk tersangka AR kami sisakan 0,5 gram, tersangka AM disisakan 10 gram, tersangka IK dan AM itu disisakan 0,5 gram, jadi untuk total keseluruhannya yang kita sisakan untuk barang bukti dipersidangan 11 gram,” Tegasnya (arz27/MK*)