Sabu 42,55 Gram Dibuang Ke Closed

by Muhammad Aras

DIMUSNHAKAN: Sabu 42,55 gram dilarutkan oleh kepolisian Polres Bulungan bersama instansi terkait dan disaksikan oleh tersangka.

TANJUNG SELOR, MK – Sebanyak 42,55 gram narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dimusnahkan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Bulungan  pada, Kamis (31/10/2019).

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukan sabu di dalam sebuah ember berisi air. Setelah itu, sabu tersebut di aduk menggunakan centongan kemudian dibuang ke dalam closed.

Kapolres Bulungan, AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Wakapolres Bulungan, Kompol Roberto Asfrianza mengungkapkan Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan pada Rabu (4/9) lalu dengan tersangka masing-masing berinisial MN (41), HE (37), dan AB (39).

Ketiganya diduga merupakan jaringan peredaran narkoba di pesisir timur Bulungan, tepatnya di Kecamatan Tanjung Palas Timur. Namun pada saat pemusnahan barang bukti, hanya MN yang dihadirkan. Kasus itu nantinya akan berlanjut di Kejari Bulungan dan segera akan naik tahap ke persidangan.

“Pemusnahan ini sebagai bentuk lanjutan proses hukumnya,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Kamis (31/10)

Pemusnahan itu juga disaksikan oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bulungan serta tersangka kepemilikan barang bukti tersebut.

“Tidak semua barang bukti yang kita musnahkan. Tapi kita sisihkan 1 gram untuk keperluan persidangan nanti. Untuk kelanjutan kasusnya sekarang akan berproses di Kejaksaan,” terangnya. (as)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.