Satreskrim Sita 2,8 Ton Gula Malaysia

by Setiadi

Penyidik Kejar Distributor yang Diduga Dari Sungai Nyamuk

2,8 ton gula Malaysia akhirnya disita Satreskrim Polres Tarakan dari tangan LN.

2,8 ton gula Malaysia akhirnya disita Satreskrim Polres Tarakan dari tangan LN.

Tarakan, MK – Satreskrim Polres Tarakan akhirnya menyita penemuan gula Malaysia tanpa izin edar di sebuah toko sembako milik LN seberat 2,8 ton yang terdiri dari 119 pis yang masing-masing berisi 24 kilogram atau 24 sachet.

Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Irfan mengatakan meskipun sudah melakukan penyitaan tetapi pihaknya belum menetapkan LN sebagai tersangka.

“Belum ada tersangka, karena kami tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka, tidak ada masalah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti sebelum ada tersangka. Meskipun LN ini sebagai pemilik barang, tetapi bisa kita jadikan saksi dulu dan tidak menutup kemungkinan hanya saksi karena kita mau cari pemasoknya ke toko,” kata Irfan kepada Metro Kaltara.

Ia menegaskan pihaknya mau melihat siapa yang bertanggung jawab dan bukan hanya pemilik toko. “Misal penindakan di pasar tidak bisa juga penjual itu jadi tersangka, tetapi kita melihat siapa yang memasok dan mengedarkan itu harus kita dalami juga,” imbuhnya.

Diakui kasat, hingga kini pihaknya masih mendalami melalui pemeriksaan si pemilik dan memeriksa saksi-saksi. Namun, dipastikannya saat ini dari proses penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan.

“Kita tetap harus meminta pendapat ahli apakah itu Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi kemudian Badan Pemeriksa Obat dan Makanan secara tertulis. Kemudia meminta keterangan pengecer-pengecer lainnya, yang jelas LN ini kami pastikan bukan merupakan distributornya,” tuturnya.

Siapa pemasoknya dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan akan diselidikinya bekerja sama dengan Polres Nunukan karena diduga melanggar Pasal 106 Undang undang Perdagangan junto Pasal 142 Undang undang Pangan.

“Untuk terkait izin usaha berhubungan dengan Pasal 106 karena tidak punya izin usaha kita junto ke izin edar Pasal 142,” tegas Kasat.

“Karena, seharusnya, sesuai aturan pada prinsipnya sepengetahuan saya kalau semacam karungan misal gula karungan yang mengawasi Departemen Perdagangan kemudian ketika berubah menjadi sachetan pengawasnya BPOM,” imbuhnya.

Namun, persoalan gula ini diakui Kasat belum disebut barang ilegal. Ia menuturkan ilegal karena pengirimannya tetapi barangnya tidak ilegal dan kewenangan Polres Tarakan untuk menindaklanjuti. Sementara kewenangan Bea Cukai ketika barang ini masuk dari luar Negeri ke Indonesia. “Tapi, kalau sudah dari Sungai Nyamuk, kan wilayah Nunukan merupakan kawasan Indonesia jadi bukan Bea Cukai lagi kewenangannya,” sebutnya. (id/MK*1)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.