Sungguh Tega, Bapak Cabuli Anak Sendiri

by Muhammad Aras

Tersangka HS (49) saat diamankan di Mako Polres Tarakan

Tarakan, MK – Entah apa yang ada dipikiran HS (49) yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri AU (7) dengan memasukkan jarinya didalam kemaluan anaknya hingga dijilatnya. Perbuatan bejat sang ayah dilakukan saat ibu korban tidak ada dirumah.

Peristiwa itu bermula pada Selasa (22/08) sekira pukul 20.00 Wita. Saat itu pelaku HS mendatangi rumah anaknya yang terletak di Kelurahan Sebengkok RT 13. Pelaku HS kemudian mendapati AU sedang bermain bersama dua kakaknya.

“Pelaku datang kemudian menghampiri anaknya, si AU kemudian minta uang saku. Digendonglah si AU ini kemudian pelaku memasukkan jarinya di kemaluan AU lalu menjilatnya, terus dikasih uang 20,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardianto kepada Metro Kaltara, Rabu (30/08)

Ia menuturkan usai melakukan aksi bejatnya tersebut, sang ayah kemudian pergi. Tidak lama kemudian ibu korban yang tak lain adalah mantan istrinya HS datang dan melihat ketiga anaknya sedang menangis “Pada saat mamanya pulang, korban nangis dikasih taulah sama kakanya bahwa si AU sudah dibegituin sama bapaknya,” tuturnya.

Lebih lanjut Denny mengungkapkan tak terima anaknya dicabuli, pada malam itu juga ibu korban langsung melaporkan kepada ketua RT, Keesokan harinya, Rabu (23/08) Ketua RT melaporkan ke Polres Tarakan. Pada hari itu juga Unit Jatanras langsung menjemput pelaku dirumah kontrakannya, di Kelurahan Kampung I.

“Dia kerja di percetakan, sorenya pas pulang kerja kita langsung jemput. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 junto 76e no 17 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI no 23 tahun 2008 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya

Sebelumnya, pada tahun 2011 HS pernah melakukan hal serupa kepada anak kandungnya. Akibat perbuatannya tersebut, HS dihukum oleh pengadilan Negeri Tarakan pidana 10 tahun penjara. Karena HS menjalani hukumannya dengan baik sehingga dikurangi menjadi 7 tahun penjara.

“Tersangka HS baru bebas sekitar Mei atau Juni lalu karena mencabuli anak kandung pertamanya. Saat dipenjara, istrinya menceraikan dia dan menikah lagi. Untuk anak pertamanya ia disekolahkan di Pesantren Mamburungan dan masih trauma kalau melihat bapaknya HS” tutup Denny (ars)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.