TANJUNG SELOR, MK – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, kembali melanjutkan sidang dengan Terdakwa Direktur Utama, Bunyu Telaga Mas (BTM) inisial NW, dengan agenda pembacaan eksepsi, pada Senin (3/7) lalu.
Kepada wartawan, kuasa hukum NW, Hendrik Kusnianto menyampaikan ada dua poin yang disampaikan dalam sidang pembacaan eksespi. Yang pertama, kuasa hukum menganggap pembacaan dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak memenuhi syarat materil, sehingga dinyatakan gagal demi hukum.
ia melanjutkan, tidak memenuhi syarat meteril karena berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ada edaran Jaksa Agung.
“Jaksa tidak menerangkan bagimana terdakwa melakukan tindak pidana illegal mining tersebut,” terang Hendrik kepada sejumlah awak media.
Terhadap terdakwa, kata dia disangkakan melanggar pasal 55 di dalamnya termuat turut melakukan dan membantu melakukan. Namun, jaksa tidak menjelaskan secara detail terkait tindak pidana illegal meaning yang dilakukan oleh terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa, kata dia terdakwa memerintahkan untuk melakukan aktivitas penambangan berdasrkan kerja sama. Tetapi, jaksa tidak menjelaskan secara detail terkait hal itu. Oleh karena itu, kuasa hukum NW beranggapan bahwa surat dakwaan jaksa tidak masuk katagori tindak pidana illegal meaning.
“Sebab, jika mengamati secara keseluruhan poin utamanya dalam perkara ini BTM belum memiliki rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB),” ujarnya.
Sampai saat ini, usulan tersebut belum disetujui oleh Dinas ESDM Kaltara. Karena masih fokus dengan permasalahan hukum yang sedang berjalan.
“Kami follow up itu hampir tiga bulan, Informasinya, masih dalam proses pemeriksaan. Jadi, untuk RKAB belum ada saat ini,” jelasnya.
Lantaran, BTM tidak pernah memerintahkan warga untuk melaksanakan aktivitas penambangan. Sebab, terdakwa hanya memerintahkan pelaksanaan pematangan lahan untuk pembangunan mes. Terdakwa sudah beberapa kali mengingatkan untuk tidak melakukan penambangan karena RKAB belum keluar.
Dirinya akui, banyak aktivitas penambangan yang dilakukan di wilayah BTM. Oleh karena itu, terdakwa melaporkan hal itu ke Polda Kaltara. Tetapi, yang menjadi permasalahan kenapa terdakwa yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kalaupun alasan jaksa menetapkan status tersangka itu karena tidak memiliki RKAB, Bahkan, dalam Pasal 95 Permen menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa RKAB hanya sanksi adminstratif bukan pidana.
Dalam eksespi pihaknya menyampaikan jika jaksa mempermasalahkan terkait RKAB. Itu bukan tindak pidana melainkan administratif.
Terpisah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan Muhammad Faizal menyatakan hal itu merupakan hak terdakwa dan PH untuk menyampaikan eksespi.
“Tidak menjadi persoalan, karena itu hak terdakwa dan Penasihat hukumnya,” singkatnya. (nus)