Tak Puas Dengan Istri, Seorang Ayah Perkosa Anaknya

by Setiadi
Tersangka saat diemui awak media di Polresta Pontianak.

Tersangka saat diemui awak media di Polresta Pontianak.

Kalbar, MK – Kasus asusila kembali terjadi di Kalimantan Barat, kali ini petaka menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Ia kehilangan keperawanannya akibat perbuatan bejat pelaku yang merupakan bapak kandungnya. Kemi (37) nekat melakukan perbuatan tak senonoh itu di rumah kontrakannya di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin (9/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban saat itu diajak bapaknya membersihkan pondok yang akan didiami. Saat korban membersihkan bagian dapur, tiba-tiba saja tersangka datang dan meminta untuk dilayani. “Saya waktu itu tidak sadar,” kilah Kemi di Mapolresta Pontianak, Kamis (12/5) sekitar pukul 12.00 WIB.

Meski sempat melawan, korban tak dapat menghindari kebiadapan bapak kandungnya tersebut. Korban ditampar sebanyak dua kali, dipegang tangannya dan diancam dengan sebuah gergaji kayu. “Saat saya ancam korban, dia diam dan menjalani perintah yang saya suruh. Dia buka baju dan saya pun menyetubuhinya,” jelas tersangka.

Seperti tak berdosa, tersangka yang saat itu ditemui awak media menceritakan perbuatan bejad kepada putri kandungnya dan terus menerus menyalahkan kekhilafan dirinya. “Saya khilaf, mungkin perbuatan ini nekat saya lakukan karena saya kurang puas dengan pelayanan istri,” dalih tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean membenarkan telah menangkap pelakunya yang tak lain adalah bapak kandung korban. “Terungkapnya kasus ini karena korban menceritakan apa yang dialaminya kepada bibinya. 10 Mei kemarin, bibi korban melaporkan apa yang dialami keponakannya ke Polsek Sui Raya,” jelas Andi Yul.

Andi Yul menuturkan, dari Polsek kasus tersebut dilimpahkan ke Polresta Pontianak dan dilakukan penyelidikan, mulai dari meminta keterangan korban, mencari bukti pakaian dan melakukan visum terhadap korban. “Hasil visum menyebutkan jika kemaluan korban terdapat bekas luka benda tumpul. Dari alat bukti dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka di rumah saudaranya di Jalan Tritura, Kecamatan Pontianak Utara, pada Rabu dini hari,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan itu baru dilakukan pertama kali. “Sesuai perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun,” tegasnya. (Lyn/MK*1)

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.