Kalbar, MK – Warga Gang Amal, Jl Tanjung Raya 1, Kelurahan Kampung Dalam Bugis, Pontianak Timur dihebohkan dengan tewasnya Agus Fitriono (36) setelah terlibat perkelahian dengan tetangganya di lahan kosong, Sabtu (25/06) sekitar pukul 20.15 WIB.
Kepada awak media, Iwan tetangga korban mengungkapkan kronologis kejadian tersebut. Menurutnya, dalam peristiwa penganiayaan berat, yang dilakukan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kejadian setelah sholat tarawih. TKP di Gang Amal dalam depan rumah Junaidi. Korban meninggal dunia bernama Agus Fitriono,” jelasnya di Mapolresta Pontianak, Senin (27/6).
Pelaku diduga berjumlah tiga orang bersaudara, yang diketahui merupakan tetangga korban. Ketiganya yakni HL (23), RB (39) dan AY alias LP (19).
Kejadian bermula saat ketiga pelaku mendatangi korban secara bersama-sama untuk mencari mertua korban, MT (50). Namun para pelaku tak menemukan mertua korban, dan justru bertemu korban.
Terjadilah pertengkaran dan perkelahian di depan rumah korban. Para pelaku menggunakan senjata tajam menyerang korban. Sehingga mengakibatkan luka disekujur tubuh Agus, ia lantas dibawa ke Rumah Sakit Islam Yarsi. Namun nyawa Agus tak tertolong lagi, dan akhirnya meninggal dunia,” ungkap Iwan.
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak. Berdasarkan laporan tersebut, personil Jatanras Polresta Pontianak melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tindak pidana tersebut berawal dari adanya dugaan telah terjadi pencurian, sehingga ada yang merasa tersinggung, kemudian terjadilah penganiayaan tersebut. Sebelumnya juga sudah ada persoalan-persoalan yang ini mungkin menjadi awal kejadian ini,” jelasnya.
Pada Minggu (26/6) sekitar pukul 02.00, personil Jatanras Polresta Pontianak memperoleh informasi akan keberadaan tersangka, yang disinyalir berada di daerah Siantan.
Tepatnya di depan Gang Flora, Jl Khatulistiwa, Pontianak Utara, dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku yakni HL dan RB. Yang pada saat ditangkap, keduanya sedang berjalan menuju terminal Batu Layang.
“Sementara satu orang lagi yang diduga pelaku, yakni AY, berhasil diamankan saat berada di Gang Dharma Putra, Pontianak Utara,” tambah Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean
Selanjutnya ketiga orang pelaku tersebut dibawa ke Mapolresta Pontianak, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sementara barang bukti empat bilah senjata tajam (sajam), yang terdiri dari tiga bilah sajam milik para pelaku dan satu bilah sajam milik korban, telah diamankan pihak kepolisian.
Dari hasil introgasi, ketiga pelaku tersebut mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Motif tersangka ini sakit hati oleh pernyataan istri korban, yang menuduh HL melakukan pencurian. Kemudian HL mengancam istri korban, lalu hal tersebut dilaporkan ke Polsek Pontianak Timur,” jelas Kasat Reskrim
Namun, korban kemudian kembali mengancam AY, hal ini diketahui oleh HL. Sehingga pada saat bertemu pada malam tersebut, ketiga para tersangka dan korban saling membawa senjata tajam, hingga terjadilah penganiayaan tersebut.
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) angka ke 3 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” tutur Andi Yul. (lyn/MK*1)