Tarakan, MK – Bergulirnya program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berdampak terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Program JKN-KIS membuka akses yang lebih besar kepada masyarakat untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Secara bertahap Program JKN-KIS pun terus berkembang pesat hingga kini dan bergerak menuju cakupan semesta.
Adapaun pencapaian kinerja Program JKN-KIS untuk BPJS Kesehatan Cabang Kota Tarakan sendiri yang mencakup Kabupaten Bulungan, Nunukan, Malinau, dan Tanah Tidung juga terus mengalami peningkatan. Sampai dengan 30 Juni 2017, jumlah peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan Cabang Tarakan mencapai 487.251 jiwa.
“Termasuk didalamnya peserta yang didaftarkan dan diintegrasikan dengan Program JKN-KIS oleh pemerintah Daerah Kota Tarakan sebanyak 6.316 jiwa. Pemkab Bulungan 3.225 jiwa, Nunukan 13.845 jiwa, Malinau 31.178 jiwa dan Tanah Tidung 4.770 jiwa,” ujar Titus Srihardianto, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan kepada Metro Kaltara, Selasa (22/08)
Ia membeberkan pertumbuhan jumlah peserta juga diiringi dengan pertumbuhan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerjasama. Dimana saat ini BPJS Kesehatan Cabang Tarakan telah bermitra dengan 103 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
“Itu terdiri dari 49 Puskesmas, 27 Dokter Praktik, 8 Dokter Gigi Perorangan, 3 Klinik Pratama, dan 12 Faskes milik TNI, 4 Faskes milik Polri. Selain itu, juga bekerjasama dengan 7 Falitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTRL) yang terdiri atas6 rumah sakit, 1 klinik utama 7 apotek serta 5 optik,” bebernya
Lebih lanjut Titus mengungkapkan meski jumlah peserta JKN-KIS terus meningkat, pihaknya tetap melakukan inovasi dan terobosan baru. Mayarakat yang sebelumnya melakukan pendaftaran di Kantor Cabang, Kantor Layanan Operasional Kota/Kabupaten, Website dan Bank Mitra kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Kini bisa mendaftar menlalui Care Center 1500-400.
“Tidak hanya itu, masyarakat juga bisa mendaftar melalui Sitem Dropbox di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Kelurahan, dan Kantor Kecamatan. Pendaftaran melalui PPOB/mitra kerja BPJS kesehatan, melalui Kader JKN serta melalui aplikasi mobile JKN,” ungkapnya (ars)