Disetubuhi Dua Kali RA Hamil Lima Bulan
Tarakan, MK – Kasus pencabulan kembali terjadi di Kota Tarakan, kali ini RA (14) menjadi korban nafsu bejat RB (46). Bahkan RA yang telah disetubuhi RB sebanyak dua kali kini sedang mengandung janin usia lima bulan. Terkuaknya kasus pencabulan tersebut pertama kali diketahui oleh MA ibu kandung RA dan melaporkannya ke Polres Tarakan, Jumat (6/5) sekitar pukul 10.00 Wita.
Dijelaskan MA kepada petugas, belakangan ini dirinya mendapati sang anak yang biasanya ceria menjadi murung dan pendiam. Melihat adanya perubahan kepada sang buah hati, MA langsung menayakan apa yang tengah terjadi. “Dari tubuhnya juga ada perubahan, pertama kali saya tanya dia (RA, red) diam saja. Setelah didesak baru mau mengaku kalau dia pernah disetubuhi oleh RB dan kini tengah hamil lima bulan,” aku AM.
Setelah mengetahui RA sudah disetubuhi, AM pun kemudian mendatangi RB untuk menanyakan kebenarannya. Awalnya RB tak mau mengakui perbuatannya namun setelah didesak akhirnya RB berkata jujur. “Saya itu datangnya baik-baik sama dia (RB. Red). Awalnya tidak mau mengaku tetapi akhirnya mengaku juga. Parahnya, RB ini sudah punya istri pak, kerjanya sebagai supir di salah satu Dinas di Tarakan,” kata AM.
Mengetahui anaknya masih dibawah umur tengah berbadan dua, lanjut MA, dirinya nekat melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian lantaran sudah terlanjur malu. “Biar ini jadi pelajaran buat RB, lagian saat ini saya dan keluarga sudah terlanjur malu, anak saya di bawah umur juga kasian jadi sekalian aja dia dipenjarakan,” bebernya.
Sementara itu dari pengakuan RA kepada petugas, kejadian pencabulan dialaminya Desember 2015 lalu. Awalnya dia diajak oleh RB ketemuan, kemudian RB memaksa memuaskan nafsunya di salah satu gubuk tidak terpakai di Jl. Gunung Santa RT. 01, Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur. “Dia itu maksa-maksa saya pak, saya juga tidak berani buat apa-apa. Sudah dua kali dia melakukannya sama saya pak. Saya takut juga mau kasih tau orangtua saya,” jelas RA.
RA pun mengakui, selama 5 bulan harus menyembunyikan perbuatan RB dari orangtuanya karena merasa takut. “Takut saya pak, makanya selama ini saya diam-diam aja,” ucapnya.
Setelah RA dan orangtuanya melaporkan perbuatan RB, petugas kemudian menciduk RB di rumahnya di Kampung Enam. Dari pengakuan RB, awalnya ia melakukan pencabulan kepada RA karena mengiming-imingi uang Rp50 ribu. “Dia itu mau aja waktu saya iming-imingi uang Rp50 ribu. Saya panggil dia sambil kasih lihat uang, sudah itu saya ajaklah dia ke pondok di kebun itu,” tuturnya.
Terpisah Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Iptu Hadi Sucipto membenarkan adanya laporan pencabulan yang dilakukan RA kepada RB. “Sekarang RB sudah kita amankan dan sedang dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim. Akibat perbuatannya RB dikenakan pasal 287 KUHP JO Undang – undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman diatas 15 tahun penjara,” tegas Hadi. (id/MK*1)