BANYAKNYA jurnalis yang bekerja pada perusahaan media di Kota Tarakan ternyata tak dilindungi oleh jaminan sosial saat bekerja. Hal itu mendapat perhatian oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansori.
Ahmad Ansori kepada Metro Kaltara menegaskan perusahaan media baik cetak maupun elektronik harus mendaftarkan pekerjanya baik karyawan tetap, kontrak hingga kontibutor sekalipun terhadap program jaminan sosial. Apalagi jurnalis layak mendapatkan fasilitas Jaminan Sosial Nasional (JSN) dari institusi yang menaunginya.
Hal ini dirasa perlu, mengingat risiko dan waktu kerja para jurnalis yang tidak menentu. Oleh karena itu setiap wartawan berhak mendapatkan fasilitas jaminan sosial dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Jurnalis itu kan boleh dikatakan kelompok masyarakat yang memiliki profesi tersendiri dengan intelektualitas relatif rata-rata lebih baik. Bekerja di lapangan setiap hari tanpa mengenal waktu tentu akan beresiko tinggi, sehingga mereka (jurnalis, red) wajib mendapatkan jaminan,” ujar Ahmad Ansori.
Ia menyarankan agar para jurnalis atau wartawan yang belum mendapatkan JSN segera mendaftarkan diri ke BPJS. Setelah itu, melaporkan kepesertaannya kepada instansi yang menaunginya atau melalui organisasi jurnalisnya.
“Harus segera mendaftarkan diri, baru melapor ke perusahaan atau organisasi jurnalis. Bagi perusahaan juga harus bisa merespon, sehingga para jurnalis dapat bekerja dengan tanpa rasa cemas jika berada di lapangan,” bebernya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo mengaku pihaknya siap memfasilitasi mencarikan jalan keluar bagi segala persoalan yang dihadapi para jurnalis di Tarakan. Termasuk hak mendapatkan fasilitas jaminan sosial. “Kalau teman-teman lebih dari banyak orang mengalami masalah seperti itu segera ke dewan pers. Akan dibantu meskipun mengurui soal etik, tapi tidak bisa dipisahkan dari profesionalisme,” kata Agus Sudibyo. (id/MK*1)