9 Desember, Seluruh Aktifitas Perkantoran Diliburkan

by Setiadi
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Pemkot Tarakan Ardiansyah.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Pemkot Tarakan Ardiansyah.

Tarakan, MK – Seluruh aktifitas perkantoran pada pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah –Pilkada- serentak 9 Desember diliburkan. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Pemkot Tarakan Ardiansyah kepada Metro Kaltara, Senin (07/12).

“Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014 Penetapan Peraturan Pemerintah Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara serentak. Pemkot Tarakan sudah mengeluarkan surat edaran, PNS akan diliburkan berdasarkan keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2015,” ujarnya.

Dalam surat tersebut Ardiansyah menegaskan 9 Desember tak hanya PNS saja yang wajib diliburkan. Namun semua karyawan yang ada di perusahaan swasta, BUMN, BUMD, termasuk para pelajar harus libur. Tujuannya agar partisipasi pemilih pada Pilkada serentak bisa meningkat dari pemilihan-pemilihan sebelumnya.

Ia menuturkan masa libur hanya satu hari pada saat pencoblosan saja. Kecuali istansi tertentu yang memberikan langsung pelayanan kepada masyarakat tidak diliburkan tapi ada pengaturan shiftnya. “Misalnya Puskesmas, rumah sakit, perhubungan, lalu lintas laut maupun darat hingga satpol PP masih turun kerja berdasarkan jadwal pembagian waktunya,” beber Ardiansyah.

Jadi inti dalam surat ini adalah meminta agar seluruh masyarakat ikut berpartisipasi meyukseskan Pilkaada serentak dengan memberikan hak suaranya di TPS. (aras/sti)

.

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.