Aktivitas Tebang Kayu Tanpa Izin Disorot, Aparat Diminta Turun ke Lapangan

by Isman Toriko

TANA TIDUNG, Metrokaltara.com – Aktivitas penebangan kayu di duga tanpa izin seluas 100 Ha di wilayah Kabupaten Tana Tidung memunculkan polemik. Masyarakat menyoroti adanya kegiatan penebangan liar yang dinilai tidak melalui prosedur resmi, bahkan diduga tidak memiliki izin pemanfaatan kayu.

Temuan itu bermula dari adanya alat berat di lapangan dan menunjukkan adanya sejumlah pohon yang telah ditebang yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT SM. Kondisi ini kemudian memicu kekhawatiran akan adanya pemanfaatan kayu yang tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Manager PT BAS, Warisman, saat dikonfirmasi Metrokaltara.com membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima perusahaan, aktivitas penebangan dengan alat berat seluas 100 Ha diduga dilakukan oleh pihak PT SM yang di duga tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya dan tanpa Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).

Menurutnya, dalam kegiatan penebangan kayu secara resmi terdapat tahapan yang cukup panjang sebelum pohon dapat ditebang.

Ia menjelaskan bahwa proses tersebut dimulai dari kegiatan cruising, yaitu pendataan pohon yang akan ditebang. Setelah itu, pohon diberi barcode, dilakukan pengukuran, lalu seluruh data dimasukkan ke dalam sistem SIPUH sebelum perusahaan melakukan pembayaran pajak kepada negara.

“Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sistem SIPUH sebelum dilakukan pembayaran pajak,” jelas Warisman kepada Metrokaltara.com melalui sambungan telepon seluler, Kamis (12/3/2026).

“Sebagai perusahaan yang taat aturan, perusahaan seharusnya mengikuti seluruh mekanisme tersebut. Tidak bisa langsung menebang tanpa prosedur yang jelas,” tegasnya.

Namun menurut laporan dan temuan lapangan, kata Warisman, justru menunjukkan adanya aktivitas penebangan kayu yang dilakukan tanpa sepengetahuan pihak PT BAS dan diduga tidak memiliki izin resmi.

“Permasalahan yang ada sekarang, tanpa aturan yang jelas pihak Sanjung Makmur menebang kayu yang kami tidak ketahui dan sepertinya tidak memiliki IPK,” ujarnya.

Pihak Pimpinan PT BAS Saat Menemui Salah Satu Pimpinan di Kantor Sanjung Makmur

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak PT BAS juga telah mengkonfirmasi dengan mendatangi kantor Sanjung Makmur untuk menyampaikan teguran secara langsung. Dalam pertemuan itu, perusahaan meminta agar seluruh aktivitas penebangan dihentikan sementara.

Namun Pihak Sanjung Makmur, menurut Warisman, menyampaikan bahwa area yang dimaksud telah dibeli dan aktivitas yang dilakukan merupakan permintaan masyarakat adat.

Meski demikian, PT BAS menilai persoalan utama bukan hanya terkait klaim kepemilikan lahan, tetapi juga mengenai legalitas pemanfaatan kayu yang harus mengikuti aturan negara.

“Permasalahannya adalah pemanfaatan kayu tersebut. Aturannya jelas harus ada IPK. Setelah itu dilakukan cruising, pengukuran kayu oleh masyarakat, pemasangan barcode, dan pembayaran pajak,” katanya.

Menurut Warisman, pengawasan dari pemerintah sangat penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan yang dapat merugikan negara.

“Kami berharap pemerintah setempat, khususnya Dinas Kehutanan, Gakkum Kaltara, dan kepolisian bisa melihat langsung ke lapangan. Jangan sampai negara dirugikan akibat penebangan kayu tanpa membayar pajak,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan agar persoalan ini segera mendapatkan perhatian serius agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar di kemudian hari.

“Jangan sampai permasalahan ini berlarut-larut dan justru semakin membesar,” pungkasnya. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses