Tarakan, MK – Pil PCC kini menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat. Bagaimana tidak? pil yang diperuntukkan penyakit jantung dan dijual dengan harga murah ternyata dapat mengakibatkan orang kehilangan akal hingga meninggal dunia jika dikonsumsi dengan dosis yang tinggi.
Terkait hal itu, Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Deny Mardianto, SH meminta kepada penjual obat (apotek) yang ada di Tarakan agar tidak memberi atau menjual obat keras kepada masyarakat tanpa resep dokter.
“Untuk masalah pil PCC yang sudah banyak beredar di media juga di Sulawesi Utara, Kendari. Khususnya Tarakan, Polres Tarakan juga langsung melakukan pencegahan jangan sampai pil PCC tersebut disalahgunakan,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Jumat (15/09)
“Jadi untuk apotek-apotek maupun dokter apabila menjual atau memberi obat harusnya pake resep dokter bagi masyarakat umum kalau membeli pil-pil yang berbahaya wajib pakai resep dokter,” sambung Deny.
Menurutnya, pil PCC tidak termasuk narkotika melainkan hanya termasuk obat keras. Namun jika ditemukan apotek-apotek nakal yang tetap memberi obat keras seperti pil PCC tanpa melalui resep dokter dapat diberikan sanksi.
“Apabila suatu apotek tidak memakai resep dokter, dia bisa melanggar hukum. Sehingga kedepannya dari Satreskrim dan Satuan Reserse Narkoba akan memanggil pengelola apotek tersebut. Apabila memang menjual obat keras sejenis PCC harus sesuai petunjuk dokter dan idak boleh dijual bebas,” tegasnya
Seperti diketahui, pil PCC sempat menghebohkan masyarakat Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu. Pasalnya, puluhan korban dirawat dirumah sakit, bahkan seorang bocah tewas setelah mengkonsumsi pil PCC. (ars)