Bawaslu Pertanyakan Pembentukan TPF Pemilu 2019

by Muhammad Reza

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat suara terkait wacana pembentukan tim pencari fakta (TPF) Pemilu 2019. Pasalnya, saluran hukum untuk melaporkan dugaan kecurangan sudah tersedia.

Foto: Ilustrasi

“(Dugaan kecurangan) sudah ada jalur di Bawaslu. Apa sih definisi TPF itu? Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau lembaga negara? Bisa dijelaskan tidak?,” kata Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat, 26 April 2019.
 
Afif menjelaskan, undang-undang telah memberikan saluran penanganan sengketa pemilu. Jika sengketa berkaitan dengan proses pemilu, masyarakat bisa mengadukan ke Bawaslu. Namun jika berkaitan dengan hasil pemilu, para pihak yang tak puas bisa mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika menemukan indikasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, siapa saja bisa melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Afif meminta kepada semua pihak yang merasa tak puas dengan penyelenggaraan pemilu bisa menggunakan jalur-jalur tersebut.

“Kalau sifatnya koalisi masyarakat umum melakukan pelanggaran, dilapor sama kita juga ya itu memang jalurnya,” ujarnya.

Lebih jauh, Afif mengatakan dengan tersedianya jalur-jalur pengajuan sengketa tersebut, urgensi pembentukan TPF layak dipertanyakan. Menurutnya, selama ini Bawaslu selalu terbuka menerima laporan masyarakat.

“Jadi kalau dipahami partisipasi publik melaporkan pelanggaran ya silakan saja, tapi saya tak mau terjebak di istilah TPF atau bukan TPF,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Arief Budiman lugas berpendapat keberadaan TPF belum diperlukan. KPU merasa pelaksanaan pemilu sejauh ini masih berjalan sebagaimana mestinya.

“Enggak lah, saya merasa (dugaan pelanggaran) belum sampai sejauh itu. (TPF) tidak diperlukan menurut saya. Semua masih berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Arief di Gedung KPU.
 
Sebelumnya, Direktur Lokataru Haris Azhar mengusulkan dibentuknya TPF kecurangan Pemilu. Tim yang disebut bersifat independen ini harus disepakati kubu Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Koordinator Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sudirman Said, sepakat dengan usulan itu. Ia mendorong koalisi masyarakat sipil mengkonsolidasikannya.

“Kita menyambut baik, malah kita dorong supaya masyarakat sipil mengkonsolidasikan itu. Karena kita ini kurang kekuatan pihak ketiga,” kata Sudirman Said di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2019.
Sumber: medcom.id

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.