Daging Ilegal Malaysia Mulai Banjiri Kalbar

by Setiadi
Barang bukti daging ilegal yang diamankan Polda Kalbar selama April 2016.

Barang bukti daging ilegal yang diamankan Polda Kalbar selama April 2016.

DAGING ilegal dari Malaysia mulai membanjiri Kalimantan Barat (Kalbar) baik berupa daging mentah maupun olahan seperti sosis.  Bahkan selama April ini, Polda Kalbar berhasil mengamankan tiga tindak pidana daging ilegal.

Penjabat Sementara Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Badarudin mengaku seluruh daging ilegal yang diamankan kuat dugaannya dari Malaysia masuk melalui beberapa pintu perbatasan.

Ia menjelaskan pertama penangkapan daging ilegal dalam bentuk sosis di Jl Raya Manambon, Kecamatan Mempawah Hilir,  Kabupaten Mempawah, Selasa (12/4).   “Tersangka atas nama Pantarli alias Parli. Barang bukti yaitu sosis jenis ayam madu 10 kotak. Sosis panggang 40 kotak dan sosis kepiting 10 kotak. Kemudian daging sapi lima kotak dengan berat 20 kg. Satu unit mobil pick up Suzuki KB 8436 K warna putih dan satu lembar STNK mobil,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Kamis (28/04).

Penangkapan kedua Selasa (19/4), yang mengamankan Hanafi alias Nafi karena melakukan tindak pidana perlindungan konsumen. Ia diamankan saat anggota Polsek Ledo melakukan razia.

“Bersama Hanafi diamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia silver Nopol KB 1060 HM yang membawa 28 kotak sosis ayam bakar, 10 kotak sosis ayam madu dan lima kotak daging sapi,” jelasnya.

Kemudian Kamis (21/4), tim Subdit I Dit.Reskrimsus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu unit mobil Toyota Innova warna Metalik dengan nomor Polisi KB 1662 BL yang diduga membawa daging ilegal merek Allana sebanyak 25 kotak berisi 28 kg dan 20 kg. Penangkapan terjadi di Jalan Raya Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Selanjutnya terhadap Edi Sutikno selaku supir dan Solihin beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Kalbar guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari kejadian tersebut tersangka dijerat dengan tindak pidana pasal 31 Uu No 16 Tahun 1992, Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Modusnya, Syamsudin menyuruh Edi dan Solihin untuk membawa dan mengangkut daging ilegal merek Allana dari gudang milik Neneng di Balaikarangan, Kecamatan. Sekayam, Kabupaten Sanggau. Selanjutnya oleh Edi Sutikno dan Solihin daging tersebut rencananya akan dibawa ke Pontianak yaitu ke lapak milik Syamsudin di Pasar Flamboyan untuk dijual kepada masyarakat,” tuturnya. (Lyn/MK*1)

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.