SERAHKAN: Penyerahan nama-nama warga sementara, untuk diumumkan kepada warga yang disiapkan masa sanggah tujuh hari ke depan.
TANA TIDUNG, MK – Akhirnya warga yang terdampak pembangunan Pusat Pemerintahan (puspem), mendapatkan titik terang. Di mana pihak Dinas PUPRPKP Tana Tidung telah mengumumkan nama-nama sementara yang akan dilakukan pergantian.
Selama ini warga yang terdampak sangat gelisah, dan bertanya-tanya apakah ada pergantian lahan atau tidak. Namun, saat ini tahapan sudah sampai tahap verifikasi dan nama-nama sementara pun telah di umumkan dan mempunyai masa sanggah selama tujuh hari kerja di mulai dari Kamis (25/5) hingga tujuh hari ke depan sejak diumumkan.
Pada Kamis (25/5) Sekretariat penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional Dinas PUPRPKP Kabupaten Tana Tidung.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas PUPRPKP Hendro Wibowo, ST yang didampingi Camat Kecamatan Sesayap Hilir, Kabag Pemerintahan, serta Kapolsek Sesayap HIlir.
Pihaknya pun saat ini telah melaksanakan pemasangan pengumuman hasil pendataan, verifikasi dan validasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembagunan nasional, Pembagunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung.
“Sampai saat ini sudah teridentifikasi 238 bidang tanah yang menguasai lahan di 405 HA Pusat Pemerintahan, dan akan di umum kan daftar tersebut dan akan ada masa sanggah selama 7 hari sebelum diserahkan kepada TIM TERPADU untuk ditetapkan Penilai yakni Tim Independen/Appraisal,” kata Sekretaris Dinas PUPRPKP Hendro Wibowo, ST pada Kamis (25/5).
Selanjutnya Tim Independen/ Apraisal tersebut, melakukan verifikasi lapangan terhadap data tinjauan lapangan yang telah di lakukan tim satgas A dan satgas B. Untuk selanjutnya di tentukan nilai harga dari tanam tumbuh dan bangunan di bidang tanah yang di kuasai masyarakat tersebut.
Selain itu penyampaian pengumuman kegiatan diawali dengan fasilitasi penyelesaian beberapa obyek lahan yang dari data yang terverifikasi, masi ada lahan yang sama dan masih teridentifikasi dikuasai oleh beberapa orang.
Sehingga pihaknya memberikan masa sanggah tujuh hari agar ada klarifikasi dari warga yang bersangkutan terkait pengumuman hasil verifikasi dan validasi tersebut.
“Hal itu, dimaksudkan agar masyarakat mencermati kembali apakah lahan- lahan mereka ada dalam areal Pusat pemerintahan sudah terdaftar, dalam daftar penerima santunan ataukah belum. Jadi bisa datang ke kita, dan kita sudah berikan tujuh hari untuk masa sanggahnya,”ungkapnya
Ia menegaskan,bahwa warga untuk mencermati dan di cek apakah luasan dan tanam tumbuhnya sudah sesuai dengan, verifikasi di lapangan atau tidak.
“Pengumuman ini memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat yang menguasai lahan di Kawasan Pusat Pemerintahan untuk menyampaikan jika ada keberatan atau mungkin juga belum masuk dalam pendataan,” tukasnya.
Jika dalam masa sanggah tujuh hari kerja tersebut tidak ada warga yang klarifikasi atau komplain, maka permasalahan verifikasi tersebut dianggap final dan tidak ada lagi masa sanggah setelah itu.
“Kita berikan waktu tujuh hari untuk warga ini komplain, apakah sudah sesuai atau tidak. Jika dalam masa itu tidak ada yang komplain maka kita anggap final dan berlanjut ke tahap selanjutnya,”ujarnya
Nantinya, Tim Satgas Penaganan Dampak Sosial segera dapat melakukan perbaikan data sebelum ditetapkan menjadi daftar final nominasi masyarakat yang terkena dampak.
Selanjutnya, setelah finalisasai data akan segera ditetapkan sebagai dasar Tim Penilai Independen/Tim Apraisal turun untuk melaksanakan perhitungan berapa besaran nilai santunan yang akan di terima oleh masyarakat.
“Kami berharap masyarakat mendukung dan bersabar dengan proses proses yang sedang berjalan ini. Silahkan di cek di Kantor Kecamatan Sesayap Hilir, Kantor Desa Selor dan Kantor Desa Seludau serta di Sekretariat, Dinas PUPRPKP,”pungkasnya. (rko)