DP Resmi Tersangka Kasus Asusila Pelajar SMK Pontianak

by Setiadi

Uppss, Polresta Pontianak Tidak Menahan Tersangka Di Sel

Tersangka Dian Patria usai keluar dari toilet, kembali ke ruang penyidik PPA Mapolresta Pontianak, Kamis (23/6/2016).

Tersangka Dian Patria usai keluar dari toilet, kembali ke ruang penyidik PPA Mapolresta Pontianak, Kamis (23/6/2016).

Kalbar, MK – Setelah melalui proses yang cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan Dian Patria (DP) sebagai tersangka pada kasus pencabulan terhadap siswi SMK Negeri di Pontianak.

Penetapan status tersangka terhadap pemilik Patria Education dilakukan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir lima jam di ruang penyidik Unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolresta Pontianak, Kamis (23/6) sore.

Dian Patria bersama anggota keluarga dan pengacaranya tiba di Mapolresta Pontianak sekitar pukul 09.00 WIB. Setibanya di kantor polisi, ia pun langsung masuk ke dalam ruangan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor. Selama proses pemeriksaan tersebut Dian Patria didampingi langsung pengacaranya, Zalmi Yulis. Sementara itu istri dan anggota keluarganya menunggu di depan ruangan penyidik.

Sekitar pukul 15.00 WIB, proses pemeriksaan terhadap dosen di salah satu perguruan tinggi ternama di Pontianak itu pun selesai. Dian Patria keluar dari ruangan bersama pengacara dan kerabatnya meninggalkan ruang tunggu Unit PPA menuju ruang lobi Mapolresta Pontianak.

Sebelumnya, istri Dian Patria yang menggunakan pakaian berwarna hijau tampak menangis histeris dan berusaha ditenangkan oleh seorang Polwan kemudian dibawa ke salah satu ruangan untuk menenangkan diri.

Jika berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun tahun 2014 tentang Perlindungan anak pada pasal 81 dan 82, Dian Patria terancam pidana penjara lima sampai dengan 15 tahun. Sementara pada poin di dalam pasal tersebut menambahkan hukuman sepertiga jika perbuatan itu dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik.

Wakapolresta Pontianak, AKBP, Veris Septianysah membenarkan jika terlapor kasus pencabulan terhadap anak, yakni Dian Patria menjalani pemeriksaan dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini merupakan panggilan pertama yang bersangkutan datang dan selama diperiksa penyidik mengajukan 39 pertanyaan,” ungkap Veris.

Veris menegaskan lebih dari lima jam menjalani pemeriksaan, Dian Patria pun sudah dapat dipastikan menjadi tersangka. “Keterangan saksi, alat bukti yang dikumpulkan penyidik dianggap sudah memenuhi untuk menetapkan Dian Patria sebagai tersangka,” tegasnya.

Meski telah menetapkan statusnya sebagai tersangka, Veris menambahkan Dian Patria sampai dengan saat ini belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Hal itu dilakukan karena kepolisian masih harus melakukan gelar perkara tengah yang melibatkan Polda Kalbar.

“Gelar perkara ini akan menentukan apakah tersangka dapat ditahan atau tidak,” tuturnya.

Sementara, pengacara tersangka, Zalmi Yulis saat dimintai waktu untuk diwawancara memilih menolak.  “Saya belum bisa memberikan komentar,” ujarnya usai menggiring Dian Patria ke dalam mobil. (Lyn/MK*1)

 

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.