Gara-Gara HP, Pria Ini Terancam 5 Tahun Penjara

by Muhammad Aras

Tersangka MB (tengah) saat diamankan Tim Jatanras Polres Tarakan

Tarakan, MK – Kasus pencurian kembali berhasil diungkap Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Tarakan. Kali ini, dua tersangka yakni ZH (32) dan MB (30) diamankan lantaran terlibat kasus pencurian Handphone (HP) pada Senin (27/03) sekira pukul 11.00 Wita.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Iptu Irianto Zebua menjelaskan, kejadian bermula saat ZH mengantarkan air galong ke salah satu  rumah milik korban yakni UT.

“Saat itu tersangka melihat satu unit HP Samsung J5 warna hitam yang sedang dicas, disimpan didalam rombong milik UT, karena pemiliknya keluar, tersangka ZH mengambil HP tersebut lalu pergi,” ujarnya kepada Metro Kaltara, Jumat (31/03)

Ia menuturkan, ZH kemudian memberikan Handphone kepada MB (penadah) untuk dijual. Sekira pukul 22.30 Wita, MB membawa HP tersebut ke konter yang terletak di Beringin dan menawarkannya dengan harga Rp 800 ribu kepada pemilik konter.

 “Pemilik konter menawar dengan harga Rp 700 ribu, tersangka MB kemudian setuju, hasil dari penjualan HP tadi kemudian dibagi dua. ZH mendapatkan Rp 500 ribu sedangkan MB Rp 200 ribu” tuturnya

Lebih lanjut Zebua mengungkapan, kasus tersebut berhasil terungkap setelah petugas kepolisian melacak Handphone milik korban UT melalui kode imei pada Handphone tersebut.

“Kedua tersangka diamankan pada hari kamis kemarin sekitar pukul 02.00 Wita. Tersangka ZH dikenai pasal 262 tentang pencurian sedangkan tersangka MB dijerat pasal 480 selaku penada. Keduanya terancam hukuman diatas lima tahun penjara” tutup Zebua (ars)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.