Tarakan, MK – Sebanyak 20 gazebo atau tempat makan di areal Pantai Amal harus dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP, Selasa (22/12). Kenyataan pilu itu harus diterima para pedagang makanan, sekitar pukul 09:30 Wita. Dengan alasan Pantai Amal akan dijadikan tempat perayaan Festival Iraw Tengkayu VIII, akhir tahun ini.
“Saya meminta surat perintah pembongkaran kalau memang ini perintah dari pak Walikota. Jadi kami anggap ini bongkar paksa tanpa ada persetujuan dari masyarakat khususnya para pedagang dulu. Kami sudah memohon kepada pak Lurah untuk bisa berdialog dengan walikota tapi beliau langsung bersih keras memerintahkan petugas melakukan pembongkaran,” ujar Jamiruddin salah satu pemilik tempat makan yang dibongkar kepada awak media.
Keluhan serupa juga disampaikan Hj. Santa yang menjelaskan saat menerima surat pemberitahuan dari Kelurahan Pantai Amal, dirinya pun bersama rekan-rekan pedagang lainnya mencoba bertemu Walikota Ir. Sofian Raga.
“Beliau (pak Walikota) tidak ditempat, jadi kami bertemu Asisten Kesejahteraan Bu Maryam. Bahkan, Bu Maryam sudah menelpon pak Waridi dari Satpol PP untuk meminta jangan dilakukan pembongkaran dulu. Jadi sekarang apa yang terjadi rata sudah pondok-pondok kami sebagai tempat mencari nafkah,” keluhnya.
Justru, Hj. Santa mengaku pihaknya sangat mendukung pelaksanaan Festival Iraw dilakukan di Pantai Amal. Tentu bisa menjadi kesempatan para pedagang dalam mencari pemasukan yang lebih dibandingkan hari biasanya.
“Kami sangat mendukung 100 persen. Tapi tolong diperhatikan mana tempat-tempat yang layak dibongkar, padahal dulu-dulunya setiap pelaksanaan Iraw tidak pernah tempat makan kami dibongkar karena memang tidak mengganggu. Kan Irawnya digelar agak jauh dari lokasi tempat makan kami,” cetusnya.
“Jika memang harus dibongkar kami minta pemerintah membantu kami. Setelah acara Iraw selesai mohon tempat makan kami dipasang kembali karena ini adalah mata pencaharian kami. Itu saja yang kami minta, tapi ini terlanjur dibongkar tanpa adanya solusi. Padahal para pedagang sudah meminta untuk duduk bersama dulu agar tak ada pihak yang dirugikan,” imbuhnya.
Sementara ketika wartawan mencoba bertanya kepada Lurah Pantai Amal, Triongko Usdiyanto mempersilahkan awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga.
Sebelumnya, Kelurahan Pantai Amal juga telah mengeluarkan pemberitahuan resmi kepada warga yang bermukim di bibir Pantai Amal tertanggal 14 Desember 2015. Salah satu isinya meminta kepada pemilik usaha rumah makan untuk sementara membongkar bangunan, tempat berteduh, makan dan minum yang didirikan di area lokasi perayaan Festival Iraw Tengkayu.
Sedangkan Anggota Satpol PP Kamsir mengungkapkan pembongkaran yang dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda). Tentu seirama terhadap penertiban bangunan liar yang berdiri di kawasan wisata Pantai Amal.
“Kemudian ini demi menciptakan kenyamanan pengunjung dari segi parkir dan lain hal. Apalagi aka nada persiapan pelaksanaan event besar kota Festival Budaya Iraw Tengkayu maka bangunan-bangunan itu harus ditertibkan. Selain itu, Pemkot Tarakan melalui pihak kelurahan setempat sudah melakukan pendekatan persuasif,” ucapnya. (amr/sti)