Tarakan – Jajaran Polisi Resor (Polres) Tarakan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil menangkap pria paruh baya berinisial AP pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu pada jumat (29/05) lalu sekitar pukul 15.00 wita, di jalan Jembatan Bongkok, Rt. 25, Kelurahan Karang Anyar Pantai.
Kapolres Tarakan, AKBP Syarif Rahman melalui Kasat Reskoba AKP Roberto mengatakan, PA ditangkap lantaran kedapatan memiliki 5 poket kecil yang diduga berisi sabu, selain itu penangkapan AP juga dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengetahui, bahwa di Jembatan Bongkok sering terjadi transaksi narkoba. (Baca: Speed Tenggelam, 3 Meninggal 2 Lainnya Belum di Temukan)
“Awalnya informasi dari masyarakat, mendapatkan laporan tersebut anggota langsung melakukan pengintaian lalu penggeledahan di rumah tersangka AP yang berada di jalan Jembatan Bongkok, saat dilakukan penggeledahan didapatlah 5 bungkus kecil sabu yang dikemas dalam pipet atau sedotan pelastik,” terang AKP Roberto.
Dirinya menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari AP, bahwa , setelah itu AP kembali mengemasnya menggunakan sedotan plastik menjadi 5 bungkus dan sebagian akan digunakan sendiri,” tambahnya. (Baca: Mahasiswa Korban Tenggelam di Temukan)
Lanjut Roberto, tersangka sudah lama menjadi target, namun saat itu belum cukup bukti sehingga tidak dilakukan penangkapan, selain itu tersangka juga merupakan pengguna aktif. Hingga saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polres Tarakan.
Selain barang bukti berupa 5 bungkus kecil sabu, Reskoba juga mengamankan barang bukti berupa sedotan plastik, celana panjang, 2 unit handphone, jarum pembakar, korek api dan satu buah bong atau alat hisap sabu, tersangka juga akan dikenakan Pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Man15)