Kalbar, MK – Tiga tersangka baru ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar yaitu As, Jr dan Ys digiring menuju Mobil Tahanan dari ruang penyidik Kejati Kalbar, Jl Subarkah, Pontianak, Kalbar, Rabu (8/6) sore.
Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka Upsus Padi dan Jagung Tahun Anggaran 2015.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalbar, Sugeng Purnomo kepada Metro Kaltara mengatakan dalam kasus ini sudah ada lima tersangka. Sementara saksi yang sudah diperiksa sebanyak sembilan orang.
“Tersangka Ys, pada Mei hingga Desember 2015, bertempat di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Provinsi Kalbar di Pontianak telah menerima uang dari Jr selaku Direktur CV Berkah Usaha Mandiri sekitar Rp 5 miliar, dan dari Jw selaku Direktur CV Wijaya Mandiri sekitar Rp 2,8 miliar,” jelasnya.
Dana tersebut sumbernya dari pencairan uang muka kerja pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK, dalam rangka Upsus Padi dan Jagung pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Provinsi Kalbar.
“Untuk maksud dan tujuan memesan pupuk Urea dan NPK, guna pemenuhan pekerjaan yang dimaksud, namun sampai dengan Desember 2015, atau sebelum adanya pemutusan kontrak dari PPK pada Dinas PTPH, ternyata direktur kedua perusahaan tersebut tidak dapat merealisasikan pengadaan tersebut,” bebernya.
Akibat tidak terealisasinya pengadaan pupuk Urea dan NPK, dalam rangka Upsus Padi dan Jagung tahun anggaran 2015 di Dinas PTPH Kalbar, telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 13miliar.
“Perbuatan tersangka Ys, bersama-sama dengan Jr dan Jw sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tuturnya. (Lyn/MK*1)