Arman Suyuti Kembali Ditahan 30 Hari
BULUNGAN, MK – Aliansi Mahasiswa Kabupaten Bulungan yang terdiri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kaltara, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kembali menyerbu Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Selasa (09/8) siang.
Mahasiswa menuntut Ketua PN Tanjung Selor Ahmad Ukhayat memberikan penjelasan secara langsung terkait vonis bebas majelis hakim atas terdakwa Arman Suyuti yang terbukti memiliki sabu 2 kilogram.
Bahkan unjuk rasa sempat memanas saat mahasiswa membakar ban dan saling dorong mendorong dengan polisi yang berjaga. Keadaan mulai kondusif saat Ketua PN Tanjung Selor Ahmad ukhayat datang menemui para mahasiswa didampingi Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman.
Ahmad Ukhayat mengaku masalah putusan Arman Suyuti sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Tentu saat persidangan juga telah dibuat pertimbangan atasan putusan tersebut. “Saat Ketua PN melimpahkan perkara pada majelis hakim ototmatis yang menyidangkan itu majelis hakim, saya sebagai ketua tidak bisa mengintervensi. Kita punya kode etik,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan upaya banding yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bulungan telah diterima oleh Pengadilan Tinggi Samarinda. Surat penetapannya pun memerintahkan untuk melakukan penahanan kepada terdakwa Arman Suyuti dalam dumah tahanan Polres Tanjung Selor paling lama 30 hari terhitung sejak 5 Agustus hingga 3 September 2016. (DC/MK*1)