Tarakan, MK – Nurbaya warga Kelurahan Kampung Empat bersama rekannya menyegel sebuah SD Negeri 020 Kelurahan Sebengkok, Senin, (29/02). Nurbaya mengklaim kalau lahan tersebut adalah miliknya yang merupakan warisan dari kakeknya sebelum perang dunia II.
Hanya saja surat-suratnya tak ada karena dihilangkan oleh Badan Pertanahan. “Tanah itu milik kakek saya, luasnya sekitar 40×45,” ujarnya kepada Metro Kaltara.
Ia menceritakan suratnya dipegang kakak sepupunya dulu. Bahkan sempat mengambil separuh lahan di belakang SD Negeri 020, kemudian dibuatkan hak pakai di Tanjung Selor. Sisanya belum sempat dikembalikan sebab ia sudah meninggal.
Setelah itu, Nurbayah pergi ke Tanjung Selor tetapi petugas disana mengatakan kalau surat-suratnya sudah dikirim ke Tarakan. Lalu ia kembali dan menanyakan ke Badan Pertanahan Kota Tarakan. “Katanya arsip-arsipnya sudah dikirim semua ke Tarakan. Dicek disini (Tarakan) katanya tidak ketemu dan mereka tidak mau mengganti,” bebernya.
Proses itu dilakukan pada 2003 lalu sebelum sekolah ini dibangun. Parahnya waktu pembangunan SD 020 saksi-saksi darinya ditakuti oleh polisi. “Katanya mau ditangkap terus mau dicabut kesaksiannya sama mereka. Dulunya ini sekolah inpres, kemudian ada pelimpahan dari Tanjung Selor terus mereka mengatakan itu tanah mereka,” papar Nurbayah.
Tujuannya ia meminta ganti rugi karena tanah ini garapan kakeknya bernama Udin. “Kita hanya minta Rp2 juta per meter dari 40×45 meter. Saya tidak meminta terlalu banyak dan menekan pemerintah. Yang jelas ada ganti rugi daripada tidak ada sama sekali. Kalau mereka memang punya bukti dan itu hak mereka ditunjukkan aja di depan polisi tidak perlu pengadilan,” harapnya.
Sementara Sekertaris Daerah Tarakan dr. Khairul mengaku memang ada tuntutan kepemilikan dari warga hanya saja tuntutannya tidak memiliki surat-surat. “Dari beberapa pertemuan kita berharap warga menuntut aja secara resmi kepada pengadilan, biar pengadilan yang memutuskan sah sebenarnya ini milik siapa,” tuturnya.
Lantaran sudah berlarut-larut selama 13 tahun sejak 2003 membuat Walikota Sofian Raga menyarankan jika warga bersangkutan tidak mau menuntut karena alasan tidak punya uang maka pemerintah daerah yang menuntut balik.
“Apapun keputusan pengadilan, kalau warga yang dimenangkan ya tentu pemerintah kan legowo menerima keputusan itu. Tentunya dengan dasar itu apakah kita ganti rugi kalau memenuhi standar harga yang diajukan warga ataukah kita pindah ketempat lain. Tapi demikian juga halnya kita berharap kalau seandainya pemerintah yang dimenangkan oleh pengadilan, kita berharap juga warga menerima itu ,” tegas dr. Khairul. (aras/sti)