KPK Pasrah Jokowi Tak Terbitkan Perppu

by Muhammad Reza

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasrah atas sikap Presiden Joko Widodo yang belum akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Kewenangan tersebut seyogyanya merupakan domain Kepala Negara.

Juru bicara KPK Febri Diansyah

“Jadi terserah pada presiden apakah akan memilih misalnya menyelamatkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu atau tidak, itu domain presiden,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 1 November 2019.

Febri menegaskan, Lembaga Antirasuah kini hanya fokus pada hal meminimalisir upaya pelemahan KPK. Tim KPK juga tengah mendalami potensi setelah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berlaku ke depan, dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Bagi pihak lain yang juga terkait dengan UU nomor 19 ini tentu saja kita perlu secara hati-hati mencermati semangat di balik pembentukan KPK. Pelaksanaan tugas secara independen dan upaya pemberantasan korupsi tersebut,” ujar Febri.

Presiden Jokowi memastikan belum berencana menerbitkan Perppu KPK. Jokowi bakal menunggu hasil uji materi atau judicial review terhadap UU KPK yang sudah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perppu dinilai hanya mengacaukan etika bertatakenegaraan bila dikeluarkan saat uji materi berlangsung. “Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, 1 November 2019. (red/com)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.