KPU Kabupaten Bulungan Menggelar Sosialisasi Syarat Dukungan Perseorangan

by Redaksi Kaltara

Bulungan, MK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan Menggelar Sosialisasi PKPU No.2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024,dan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bulungan Dalam Pemilihan Serentak Tahun2024, Yang diselenggarakan di Hotel Luminor Tanjung Selor, Jumat (3/5).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan Menggelar sosialisasi ini  bertujuan untuk mengingatkan bahwa di bulan mei ini sudah dibuka penyerahan dukungan bakal calon perseorangan tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Bulungan Mahdi E. Paokuma Kepada Metro Kaltara mengatakan syarat dukungan perseorangan sesuai dengan aturan yang ada wajib mengantongi sepuluh persen dari dpt pemilu terakhir.

“Sesuai dengan undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan PKPU No 3 tahun2017. Terkait pencalonan perseorangan untuk wilayah Kabupaten Bulungan wajib mengantongi sepuluh persen suara dari DPT terakhir 112.128 jiwa dan wajib mendapatkan 11.213 dukungan,” Ujarnya.

Lebih lanjut Ketua KPU Kabupaten Bulungan ini menjelaskan dukungan pasangan calon perseorangan wajib tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Bulungan.

“Dan sampai saat ini belum ada masyarakat yang konsultasi secara resmi di kantor meminta akun dan sebagainya, Dan mulai tanggal delapan sudah bisa di buatkan akun untuk putra-putri daerah yang mau mencalonkan lewat jalur perseorangan,” Pungkasnya(Fy/red)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.