KPU Kantongi 3 Opsi Jadwal Pilkada 2020

by Redaksi Kaltara

JAKARTA –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki tiga opsi jadwal penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Opsi itu dikeluarkan lantaran tahapan pilkada ditunda akibat penyebaran virus korona (covid-19).

Komisioner KPU Pramono Ubaid menjelaskan, opsi pertama yakni pelaksanaan pemungutan suara digelar pada Rabu, 9 Desember 2020. Jadwal tersebut mundur tiga bulan dari rencana awal pada 23 September 2020.

Opsi kedua, lanjut dia, pemungutan suara mundur enam bulan dari jadwal semula menjadi Rabu, 17 Maret 2021. Opsi ketiga ialah memundurkan jadwal pemungutan suara hingga 12 bulan menjadi Rabu, 29 September 2021.

Pramono mengatakan KPU akan menyimulasikan ketiga opsi itu. Misalnya, menentukan waktu pelaksanaan tahapan pilkada hingga pemungutan suara yang dirasa aman sesuai opsi pertama.

Komisioner KPU Pramono Ubaid

“Misal (tahapan) verifikasi faktual, dukungan calon perseorangan, pencocokan dan penelitian (coklit). Apakah itu bisa dilakukan penyesuaian untuk memperkecil kontak langsung antara petugas dengan publik,” ujar Pramono dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta.

KPU juga merencanakan waktu pendistribusian logistik dan metode kampanye secara matang agar tidak terjadi hal-hal yang buruk. Apalagi, opsi pertama memiliki rentang waktu yang cukup dekat.

“Kita juga membuat simulasi seandainya opsi kedua maupun opsi ketiga diambil. Jadi kita mempersiapkan skenario dari tiga opsi pelaksanaan hingga tahapan secara teknis,” tutur dia.

Pramono mengatakan komisioner KPU akan berembuk membahas skenario pelaksanaan pilkada secara rinci pada Jumat, 3 April 2020. Menurut dia, setiap opsi memerlukan skenario pelaksanaan yang berbeda-beda dengan tetap mengutamakan protokol kesahatan.

Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU sepakat menunda Pilkada Serentak 2020. Penundaan akibat pandemi virus korona (covid-19).

“Bahwa tahapan yang tersisa dan belum bisa dilaksanakan karena pandemi covid ini ya ditunda,” kata Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Maret 2020. (medcom)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.