Tarakan, MK – Setelah Polhut Tarakan yang berhasil menghentikan perambahan kayu di hutan lindung Sungai Maya, kini giliran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSPK) berhasil mengamankan 12 kubik kayu tanpa dokumen atau ilegal. Kayu tersebut dibawa oleh seseorang berinisial TI (21) menggunakan perahu long boot dari Sungai Jalai Sakata menuju Sungai Pamusian Tarakan, Minggu (06/03).
Kapolres Tarakan AKBP Dani Hamdani melalui Ipda Irsan Agus S menjelaskan kronologis penangkapan bermula saat anggota Reskrim KSKP melakukan patroli di daerah perairan Tarakan menggunakan speedboat sekitar pukul 14.00 Wita.
“Saat itu long boot sedang kandas, kemudian ditanyakan kepada pengemudi sedang memuat apa? Ternyata didalamnya kayu jenis olahan yang rencanya dibawa masuk keperairan Sungai Pamusian Kecamatan Tarakan Timur. Ketika dimintai surat kayu tersebut ternyata dokumennya tidak ada sehingga dibawalah tersangka dan barang bukti ke Mako KSKP agar diperiksa lebih lanjut,” ujarnya kepada Metro Kaltara.
Ia menuturkan kalau kayu itu bukan milik TI, melainkan milik seseorang yang ada di Tarakan. “TI hanya disuruh oleh seseorang, dan kita sudah mengantongi nama seseorang pemiliknya yang selanjutnya akan kami selidiki,” bebernya.
Berdasarkan barang bukti, tersangka TI akan dikenakan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman 5 tahun penjara. (aras/MK*1)