OLEH:
Yonatan, SE
Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tana Tidung
MEDIA PANCARAN ASA Metode Edukasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lanan Membawa Kesejahteraan atau disingkat Media Pancaran Asa, adalah program edukasi untuk merubah perilaku masyarakat dan sistem ladang menjadi sistem ladang menetap.
Mengkoordinasikan terhadap penyelenggaraan tugas di bidang pencegahan dan kesiapsiagaan yang meliputi identifikasi, pemantauan dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bahaya.
Mengkoordinasikan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam rangka pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan pada tahap pra bencana.
Yang mana juga meliputi pencegahan segala aktifitas pembakaran lahan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 69 ayat I huruf h.
Selanjutnya, tupoksi BPBD melakukan berbagai kegiatan mitigasi bencana diantaranya Kebakaran Hutan dan Lahan
Kebakaran hutan dan lahan berdampak pada rusaknya ekosistem, dan menyebabkan musnahnya flora dan fauna yang tumbuh dan hidup di hutan.
Dampak lainnya dari asap yang ditimbulkan dapat menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA).
Di Kabupaten Tana Tidung sendiri, bukan kebakaran hutan yang sering terjadi. Namun, pembakaran lahan dari kegiatan berladang.
Sehingga tujuan dari Metode Edukasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lanan Membawa Kesejahteraan atau disingkat Media Pancaran Asa, adalah program edukasi untuk merubah perilaku masyarakat dan sistem ladang menjadi sistem ladang menetap.
Di mana dalam hal tersebut pihak BPBD juga tidak dapat serta merta melarang warga, ataupun membawa aparat keamanan untuk penegakan hukum karena warga pun ingin hidup.
Untuk itulah penting nya metode tersebut agar masyarakat berlahan-lahan dapat meninggalkan budaya tersebut. Yang mana ke depan warga tidak lagi membakar lahan.
Tentu katanya, proses ini tidak cepat dan memakan waktu. Dan ke depan metode ini bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat. (rko)