Menag Mengakui Terima Rp10 Juta

by Muhammad Reza

Jakarta: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui menerima uang Rp10 juta terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Uang itu diterima Lukman setelah Haris Hasanuddin dilantik sebagai kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Menag Lukman Hakim Saifuddin.

“Jadi yang terkait dengan uang Rp10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK (Komisi Pemilihan Umum) bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu. Uang itu sudah saya laporkan kepada KPK,” kata Lukman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.
 
Menurut Lukman, bukti pelaporan penerimaan ‘uang receh’ itu telah diserahkan ke penyidik. Lukman hari ini pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romy.

“Jadi saya tunjukan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan bahwa uang itu saya serahkan kepada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu,” ujar dia.

Lukman enggan menjelaskan detail maksud pemberian uang Rp10 juta dari Haris tersebut. Dia mempersilakan awak media mempertanyakan hal itu langsung kepada KPK.

“Karena merekalah yang paling tahu untuk memilah dan memilih mana hal-hal yang layak untuk konsumsi publik dan mana yang tidak karena proses ini kan masih sedang berlangsung,” jelas dia.

Pemberian uang Rp10 juta kepada Lukman terungkap pertama kali di sidang praperadilan Romy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam tanggapan atas gugatan Romy, KPK menyebutkan memiliki bukti adanya praktik suap dalam seleksi jabatan di Kemenag.

Satu dari 30 barang bukti dan 7 keterangan saksi yang dimuat dalam pokok jabawan KPK itu menerangkan jika Lukman menerima uang Rp10 juta dari Haris pada Sabtu, 9 Maret 2019. Pemberian itu berlangsung setelah Lukman resmi melantik Haris Hasanuddin sebagai kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

KPK telah mengantongi nama-nama pejabat Kemenag yang ikut terlibat dalam kasus ini. Pejabat itu diduga bekerja sama dengan Romy untuk mengatur jabatan pesanan di Kemenag.

Dalam upaya menajamkan dugaan itu, penyidik terus serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur pejabat Kemenag. Mereka adalah beberapa staf khusus Menag dan panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.

Beberapa saksi itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi. Selain memeriksa para saksi, penguatan bukti juga dilakukan penyidik dengan menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag.

Ruangan yang digeledah ialah ruang kerja Lukman, ruang kerja Nur Kholis, dan ruang kerja Ahmadi. Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu. Dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.

KPK menetapkan Romy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Romy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romy selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: medcom.id

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.