Menteri Lukman Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

by Muhammad Reza

Jakarta: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin irit berkomentar saat disinggung sejumlah hal terkait proses penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satunya, soal sumber uang yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari ruang kerjanya.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta.

Total uang yang disita penyidik dari ruang kerja Lukman yakni Rp180 juta dan USD30 ribu. Uang itu disita tim KPK saat menggeledah sejumlah ruangan di Kemenag.

“Hal-hal lain yang terkait dengan materi perkara saya mohon dengan sangat kepada seluruh teman-teman media, para jurnalis, untuk sebaiknya menanyakan langsung kepada KPK,” kata Lukman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.

Lukman juga menolak menjelaskan materi pemeriksaannya. Hari ini, Lukman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.

“Saya harus menghargai dan menghormati proses yang sedang berlangsung sehingga saya merasa tidak pada tempatnya, tidak etis kalau saya yang membeberkan hal-hal yang sifat nya materi perkara hukum yang sedang ditangani,” kilahnya.

KPK telah mengantongi nama-nama pejabat Kemenag yang ikut terlibat dalam kasus ini. Pejabat itu diduga bekerjasama dengan Romi untuk mengatur jabatan pesanan di Kemenag.

Dalam upaya menajamkan dugaan itu, penyidik pun terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur pejabat Kemenag. Mereka yakni beberapa staf khusus Menag dan panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.

Termasuk, Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi. Selain memeriksa para saksi, penguatan bukti juga dilakukan penyidik dengan menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag.

Ruangan yang digeledah ialah ruang kerja Lukman Hakim, ruang kerja Nur Kholis, dan ruang kerja Ahmadi. Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu. Sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.

KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: medcom.id

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.