Mudahkan Muzaki Tunaikan Zakat, Baznas Buka Gerai Zakat

by Isman Toriko

TANA TIDUNG, MK – Untuk memberi kemudahan dan kenyamanan dalam membayar Zakat Fitrah di Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah 2025, bagi para Muzaki yang ada. Badan amil zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tana Tidung membuka gerai zakat di beberapa Lokasi.

Hal ini disampaikan Ketua Baznas Tana Tidung Ustad Syamsuri Abdillah melalui Bidang Pendistribusian Pada Baznas Tana Tidung Ustad Harmoko Husen yang mana katanya gerai zakat untuk memudahkan para Muzaki.

“Dengan momentum Ramadan ini memberi kemudahan bagi para muzaki untuk menunjukan kewajiban zakat maupun berinfak dan bersedekah,” kata Ustad Harmoko kepada Metro Kaltara, Sabtu (15/3).

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa dalam rangka memberikan kemudahan bagi para muzaki yang berzakat ke Baznas Tana Tidung, maka dari itu Baznas membuka Gerai Zakat di beberapa titik lokasi yakni di depan kantor bupati, di depan pasar imbayud taka dan 12 UPZ yang tersebar di masjid dan di rumah.

“Dibuka nya Gerai Zakat ini diharapkan meningkatkan jumlah pengumpulan zakat dan tentunya kemudahan akses. Bagi Masyarakat dapat memanfaatkan Gerai Zakat Baznas ini baik untuk mencari Informasi seputar zakat maupun langsung menunaikan zakat nya,” ujarnya.

Baznas Tana Tidung akan berusaha untuk mengelola zakat fitrah secara transparan dan akuntabel, agar manfaatnya bisa dirasakan dan para pemberi zakat juga bisa lebih percaya dan sampai ke tangan yang betul-betul membutuhkan.

“Ini semua tak lepas dari dukungan dari berbagai pihak, termasuk Pemkab Tana Tidung, para ASN dan masyarakat. Sekali lagi kami dari Baznas mengajak kaum Muslimin untuk berzakat lebih awal agar penyaluran nya dapat maksimal,”pungkasnya.

Untuk diketahui, kadar zakat tahun 2025 kini dibagi menjadi dua golongan meski berat timbangan 2,5 kilogram. Di bagi menjadi dua kategori guna mengikuti harga beras yang ada di pasaran.

Kategori pertama dengan nilai Rp 50 ribu kategori kedua Rp 45 ribu dan berbeda dengan tahun sebelumnya ada tiga katagori.

Selain zakat fitrah juga ditetapkan kadar fidyah yang dapat digantikan dengan uang yang senilai dengan makanan yang dikomsumsi dengan nilai Rp30  ribu rupiah per jiwa per hari.

Kadar zakat di Kabupaten Tana Tidung berdasarkan survei harga beras itu untuk kategori 1 Rp 20 ribu per kilogram, lalu kategori 2, Rp 18 ribu, masing-masing kategorinya dikalikan 2,5 kilo. (rko)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses