Pacu Semangat Kerja dan Soliditas, ASN Nunukan Wajib Ikuti Apel

by Redaksi Kaltara

Nunukan, MK – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nunukan nomor 03/000.8/Setda-Org/IV/2025 tertanggal 14 April 2025 perihal Pelaksanaan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 39 Tahun 2024 dan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja, Apel,  Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan Pembacaan Pancasila di Lingkungan Pemerintah Daerah, Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Kantor Bupati Nunukan yang terdiri atas Sekretariat Daerah Kab. Nunukan, Bapenda, dan Diskominfo Statistik dan Persandian menyelenggarakan Apel Pagi di halaman Kantor Bupati Nunukan, Rabu 16 Maret 2025.

Apel dilingkungan Kantor Bupati Nunukan ini diikuti oleh Pejabat Eselon 2, 3, 4, pejabat fungsional, staf pelaksana, staf PPPK dan honorer di lingkungan Kantor Bupati Nunukan.

Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Ir Jabbar M Si yang memimpin apel pagi menyampaikan arti penting dari apel pagi

“Dengan apel pagi kita mengecek kekuatan personil yang akan bekerja pada hari itu, bahkan dahulu dilaksanakan juga apel sore sebelum pulang kerja”, ujar  Jabbar membuka arahannya.

Selanjutnya, selain mengukur kekuatan personil,  menurut Jabbar dengan dilaksanakannya apel maka bisa menjadi ajang silaturahmi diantara rekan kerja sebelum melaksanakan tugas.

Lebih lanjut Jabbar menyampaikan kebijakan ini tidak menutup kemungkinan untuk mendapat kritikan.

“Mungkin yng dilaksanakan ini akan mendapat kritikan, tidak apa apa kita jangan alergi dengan kritikan kalau semua itu untuk kebaikan”, tambahnya.

Ia berharap dengan kembali dilaksanakannya apel pagi ini bisa semakin menambah semangat dalam bekerja, terlebih saat ini Kabupaten Nunukan dipimpin pemimpin baru dengan semangat energi baru menuju perubahan. (Teks/Foto : Tus/Len)

Related Articles

Bagaimana Tanggapan Anda?....

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses